Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kandungan Makna UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I - Bab II



BAB I

  • Pasal 1


Pasal ini membahas ketentuan umum mengenai perseroan terbatas terkait pengertian atau istilah yang berkaitan dengan perseroan. Salah satu diantara pengertian yang dijelaskan yaitu mengenai penggabungan dan peleburan perseroan. Penggabungan disini misalnya yaitu ada dua PT, PT A dan PT B, PT A memutuskan untuk menggabungkan diri dengan PT B. maka status hukum dari PT A berakhir dan bergabung bersama PT B.

  •  Pasal 2

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa perseroan harus mempunya maksut, tujuan dan kegiatan usaha yang jelas.

  • Pasal 3

Membahas mengenai ketentuan pemegang saham perseroan bahwa pemegnng saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi serta pengecualin bila ketentuan tersebut tidak berlaku lagi bagi pemegang saham perseroan.

  • Pasal 4

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa untuk perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya harus dilaksanakan dan dipatui oleh perseroan. Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan perturan perundang-undangan lainnya yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan.

  • Pasal 5

Membahas bahwa tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Dan perseroan wajib mempunya alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

  •   Pasal 6

Membahas mengenai pendirian perseroan yang apabila peseroan didirikan dalam jangka waktu terbata atau tidak terbatas harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar.

BAB II

  • Pasal 7

Membahas mengenai syarat-syarat dan tata cara pendirian dari perseroan. Salah satu diantaranya bahwa minimal perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia.  Orang disini maksutnya adalah warga Negara Indonesia ataupun asing.

  •   Pasal 8

Membahas mengenai hal-hal yang harus tercantum di dalam akta pendirian. Dan dalam pembuatan akta pedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

  • Pasal 9

Membahas mengenai format isian permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dan dalam pengajuan permohonan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

  •  Pasal 10

Menjelaskan mengenai tata cara dan ketentuan agar memperoleh keputusan menteri.

  • Pasal 11

Membahas bahwa ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri bagi daerah tertentu yang belum mempunayi atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri.

  •   Pasal 12

Membahas mengenai perbuatan hukum oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetoran harus dicantumkan dalam akta pendirian. Dan bila perbuatan hukum tidak dicantumkan dalam akta pendirian maka pebuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

  • Pasal 13

Membahas mengenai ketentuan tentang terikatnya perseroan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri perseroan bila RUPS pertama perseroan menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseoan. Dan ketentuan-ketentuan tentang RUPS pertama perseroan.

  • Pasal 14

Membahas mengenai ketetapan terhadap perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperolah status badan hukum.

  • Pasal 15

Membahas mengenai apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar perseroan dan apa yang tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar perseroan.

  • Pasal 16

Membahas mengenai tata cara penggunaan nama perseroan, apa saja nama yang tidak boleh dipakai persroan, dan nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

  • Pasal 17

Menjelaskan bahwa perseroan hanya boleh berkedudukan di daerah kota/kabupaten dalam wilayah Negara Indonesia yang ditentukan dalam anggraan dasar dan sealigus menjadi kantor pusat perseroan.

  •  Pasal 18

Membahas bahwa dalam angran dasar perseroan harus dicantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •   Pasal 19

Membahas mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS dan wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

  •   Pasal 20

Menjelaskan bahwa perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat melakukan perubahan anggran dasar kecuali dengan persetujuan kurator. Dan persetujuan curator harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau perubahan anggaran dasar kepada menteri.

  • Pasal 21

Membahas mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar tertentu perseroan yang harus mendapat persetujuan menteri. Dan menjelaskan apa saja yang termasuk perubahan anggran dasar tertentu.

  • Pasal 22

Membahas permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait perpanjangan jangka berdirinya perseroan yang harus diajukan kepda menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

  • Pasal 23

Membahas mengenai ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang telah disetujui oleh menteri.

  • Pasal 24

Membahas mengenai perseroan yang wajib mengubah anggaran dasarnya bila modal dan jumlah pemegang saham telah memenuhi kriteria sebagai perseron public dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

  • Pasal 25

Membahas mengenai tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.

  • Pasal 26

Membahas tentang ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan.

  •  Pasal 27

Membahas mengenai ketentuan ditolaknya permohonan perubahan anggran dasar tertentu dalam pasa 21 ayat 2.

  •   Pasal 28

Dalam pasal ini terdapat kata mutatis mutandis yang dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang diperlukan atau yang penting. Jadi pada pasal ini membahas mengenai ketentuan tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya juga berlaku pada perubahan-perubahan yang penting bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

  • Pasal 29

Pasal ini berisi tentang daftar perseroan ini diselenggarakan oleh menteri, ketentuan yang harus ada di dalam daftar perseroan, tanggal dimasukkannya data perseroan dalam daftar perseroan. Dan daftar perseroan ini berlaku untuk umum serta ketentuan yang lebih lanjut dari daftar perseroan ini diatur dengan peraturan menteri.

  • Pasal 30

Pasal ini berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh menteri, dimana menteri mengumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia seperti ata pendirian perseroan, dan kata perubahan anggaran dasar perseroan, batas waktu pengumuman yang dilakukan oleh menteri, serta ketentuan yang lebih lanjut tentang tata cara pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi ini didiskusikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis oleh anggota kelompok :
1.      Irfa Ani,                                              NIM: 1711143035
( irfaani1995.blogspot.com )
2.      Julianto Arie Nugroho,                       NIM: 1711143036
( juliantoarie.blogspot.com )
3.      Kresna Monica Candra Nova,            NIM: 1711143038
( kresnamcn.blogspot.com )
4.      Laily Tazqiah,                                     NIM: 1711143041
( ltazkiyah.blogspot.com )
5.      Luluk Inzahro’ Anah                          NIM: 1711143045
( lulukinzahro24.blogspot.com )
6.      Sukma Choliardika                             NIM: 1711143081
( sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi Syariah 4D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Analisis Unsur-unsur Perusahaan

A.      Analisis Unsur-unsur Perusahaan
Unsur Perusahaan
PT. Avrist Assurance
PT. Eksonindo Multi Product Industry
PT. Sepatu Bata, Tbk
Terus menerus
Berdiri sejak tahun 1975 samapai sekarang.

Berdiri sejak tahun 1979 sampai sekarang.
Berdiri sejak tahun 1939 sampai sekarang
Secara terang-terangan
Memiliki izin usaha : KEP-462/KMK.017/1997-Tanggal izin usaha 8 September 1997.
Selain itu juga memiliki 7.100 agen tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor pusat dan pabrik berada di Kopo, Bandung.
Kantor pusat Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Mengadakan perjanjian perdagangan
Memiliki mitra asing yaitu Meiji Yasuda Life
Memproduksi tas sekolah dengan merek dagang Eiger, Neosack, Bodypack.
Bagian dari Bata Shoe Organozation Switzerland.
Bertujuan memperoleh laba





B.      Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa  PT. Avrist Assurance, PT. Eksonindo Multi Product Industry, dan PT. Sepatu Bata, Tbk merupakan perusahaan. Karena memenuhu criteria unsur-unsur perusahaan. Unsure-unsur perusahaan itu sendiri terdiri dari terus menerus, secara terang-terangan, mengadakan perjanjian perdagangan,  dan bertujuan memperoleh laba.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penerapan paradigma perubahan sosial dan perubahan hukum dalam UU nomor 24 tahun 2008

            Definisi pornografi dalam undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008 pasal 1 adalah gambar, seketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau ekspolitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pornografi bukanlah merupakan permasalahan yang baru. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak hanya menimbulkan dampak positif saja namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengarah kepada meningkatnya tindak pidana atau kriminalitas, terutama tindak pidana pomografi. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya internet yang menyajikan situs-situs porno, merebaknya produksi VCD porno, juga media massa dan media elektronik yang sering memuat berita, cerita, dan gambar-gambar yang dapat menimbulkan gairah bagi orang yang melihatnya.
Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, pemberlakukan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Malah kontroversi seputar disahkannya Undang-Undang Pornografi (UU Pornografi) oleh DPR pada 26 November 2008 terus menjadi isu panas. Kontroversi tentang UU pornografi begitu tajam seolah membelah masyarakat menjadi dua kubu, kubu yang menerima dan kubu yang menolak. Barangkali ada pula kubu yang tidak peduli, bahkan ada yang secara diam-diam menolak karena sangat menikmati keberadaan pornografi dan pornoaksi yang bersahabat kental dengan seksualitas, konsumerisme, dan lain-lain.  Dari kubu yang mendukung lahirnya terhadap UU Pornografi ini, khususnya dari kalangan tokoh masyarakat dan kaum agamawan, beralasan bahwa keberadaan pornografi dan pornoaksi telah berdampak buruk bagi moralitas bangsa, khususnya moralitas generasi muda. Di tengah kecenderungan terjadinya perubahan sikap dan pola perilaku generasi muda yang cenderung semakin permisif, tentu sangat riskan jika terus dihadirkan berbagai media, panggung dan lingkungan yang menawarkan kebebasan tanpa kendali dalam skala yang paling ekstrem. Pornografi dianggap sudah perlu disikapi dengan undang-undang agar pembebasan moralitas bangsa dari hal-hal negatif seperti pornografi, dapat segera diraih.
Sedangkan, dari kubu yang menolak kehadiran UU Pornografi ini, khususnya dari kalangan perempuan aktivis, LSM dan budayawan dan/atau seniman serta sebagian kalangan pers, senantiasa mengajukan beragam alasan. Pertama, alasan yang sangat klasik, yaitu terhadap UU Pornografi membatasi ruang kreasi seni dan kebebasan berekspresi masyarakat. Alasan kedua, terhadap UU Pornografi bertentangan dengan adat istiadat dan budaya bangsa yang majemuk. Bila ditarik garis lurus, UU Pornografi menabrak adat istiadat sebagian suku seperti Bali dan Papua. Ketiga, UU Pornografi secara langsung mempertontonkan bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negara, seperti mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan; paha, dada dan pusar, dan domain pribadi lainnya. Keempat, UU Pornografi sangat diskriminasi terhadap perempuan. Karena seksualitas dan sensualitas sangat melekat pada kaum berjenis kelamin perempuan.

Maraknya pornografi di masyarakat sejak beberapa dekade ini memang sangat meresahkan. VCD dan produk-produk bermuatan pronografi beredar dengan begitu bebas. Padahal, dulu pornografi dianggap suatu hal yang tabu dan tidak patut beredar secara umum dimasyarakat luas. Namun sekarang, munculnya ponografi diberbagai media komunikasi seperti dilegalkan. Dari hal tersebut sangatlah terlihat bahwa dalam masyarakat tersebut terjadi adanya perubahan sosial. Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola perikelakuan diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat (Selo Soemardjan).
Perubahan sosial terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Yang dimaksud faktor internal adalah faktor yang berasal dari masyrakat itu sendiri, sedangkan factor eksternal adalah factor yang berasla dari luar masyarakat. Yang termasuk factor internal adalah penemuan-penemuan baru, perubahan jumlah penduduk, dan konflik dalam masyarakat. Sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah bencana alam, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
Dalam hal kasus pornografi faktor yang mempengaruhinya diantranya adalah penemuan-penemuan baru, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Penemuan baru berupa habdphone (HP) dan dilengkapi dengan adanya internet, memudahkan siapa saja mengakses segala bentuk informasi apapun tanpa adanya aling-aling.
Saat ini, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Siapa pun yang masih memiliki hati nurani pasti resah melihat situasi seperti ini. DPR kemudian membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menyusun RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) pada tahun 2005, yang kemudian diperbarui menjadi RUU Pornografi. Dan pada tanggal 26 November 2008 RUU Pornografi ini disahkan menjadi undang-undang (UU) Pornografi.
Hubungan perubahan sosial dan sektor hukum  merupakan hubungan interaksi atau timbal balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial. Untuk menganalisis dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya terdapat dua paradigm atau cara pandang ilmiah. Yaitu paradigma hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat dan hukum sebagai alat untk melakukan rekayasa sosial.
Munculnya UU pornografi ini karena keresahan para masyarakat terhadap kasus pornografi yang semakin merajalela dan pemerintah merespon dengan membuat UU tentang kasus tersebut. Dari hal ini terlihat bahwa paradigma yang terjadi dalam kasus ini adalah paradigm hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat. Hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Kebutuhan akan undang-undang yang baru misalnya adalah nampak jelas dalam paradigm ini. Lajunya perubahan social yang membawa dampak pada munculnya persoalan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa perundang-undangan.
Namun, bila kita melihat dari sisi lain bahwa pemerintah memandang tindak pornografi  yang tengah terjadi sudah tidak bisa ditolerir lagi dan berupaya untuk menghentikannya dengan cara membuat UU pornografi tersebut, paradigma yang terjadi adalah hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Inti dari paradigm ini adalah hukum diciptakan untuk mengantisipasi atau menghadapi persoalan hukum yang dimungkinkan akan muncul. Persoalan hukum yang diprediksi akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Salah satu ciri paradigma ini adalah hukum berorientasi masa depan. Dilihat dari salah satu tujuan UU pornografi adalah mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, pemerintah bermaksud mengantisipasi sesuatu hal yang mungkin terjadi di masa depan dengan menggunakan undang-undang.
Analisis UU nomor 24 tahun 2008 pada pasal 6 yang berbunyi “Setiap  orang  dilarang memperdengarkan,  mempertontonkan,  memanfaatkan,  memiliki, atau  menyimpan  produk  pornografi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.” Pada kalimat “kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan” ini menurut saya masih tidak jelas. Misalnya ada seorang pria dan wanita membuat video atau foto porno lalu kemungkinannya pertama dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu maka penyimpanan atau pemilikan Pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang. Lalu kemngkinan kedua apabila dalam hal salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 44/2008.
Dalam pasal 8 yang berbunyi “Setiap  orang  dilarang  dengan  sengaja  atau  atas  persetujuan  dirinya  menjadi  objek  atau model yang mengandung muatan pornografi.” Kalimat “dengan sengaja” ini meurut kami dalam menganalisis tindak pidana sangatlah rumit, susah untuk menentukan sikap batiniah (niat) dari seorang pelaku.

Referensi:
Ni’mah, Zulfaun. Sosiologi Sebuah Pengantar. Yogyakarta. Teras:2012
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. Raja Grafindo:2007
Undang-Undang nomor 24 tahun 2008
Nonka, Tutik. UU pornografi mengancam atau melindungi. Diakses pada 5 November 2015, pukul 13.28 dalam http://UU Pornografi, Mengancam Atau Melindungi  _ Tuti Nonka's Veranda.htm
Fazrin. Pro Kontra Seputar UU Pornografi. Diakses pada 5 November 2015, pukul 13.32 dalam https://fazrin.wordpress.com/2009/02/02/pro-kontra-seputar-uu-pornografi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS