Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukum Dagang dan Bisnis

ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.                Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.                  Badan usaha atau perusahaan
2.                  Modal usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau negara memiliki konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.                  Adanya penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko untung dan ruginya suatu perusahaan
4.                  Modal penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
B.                 Tujuan didirikannya BUMN
1.                  Untuk menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian nasional
2.                  Mendapatkan laba
3.                  Memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa yang bagus mutunya.
4.                  Untuk mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.                  Melakukan bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat agar usahanya lebih berkembang dan maju.
C.                Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.                  Sebelum berlakunya uu no 19 tahun 2003, Berdasarkan uu no 9 tahun 1969, bumn di klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1. perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan undang-undang no 19 tahun 2003, bumn hanya dikelompokan menjadi 2 jenis perusahaan:
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan umum
·                     Persero
Pengertian persero menurut uu republik indonesia no 19 tahun 2003 adalah badan usaha milik negara yang mempunya bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
a.                   Pendirian persero
Dalam undang no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar       pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan. Dan dalam pasal 11 disebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik persero:
1.                  Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.                  Status usahanya badan hukum perdata
3.                  Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.                  Modal dipisahkan dari kekayaan negara
5.                  Tidak memiliki fasilitas negara
6.                  Dipimpin oleh suatu direksi
7.                  Peranan negara sebagai pemegang saham
8.                  Pegawai perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum dalam uu no 19 tahun 2003 adalah:
a.                   Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b.                  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
b.                  Organ perseroan
1.                  RUPS
2.                  Direksi : bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal ini tertera dalam pasal 16 ayat 4.
3.                  Komisaris : bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk pelaksanaan jangka panjang dan rencana kerja, dan anggaran perusahaan, ketentuan anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada waktu pendirian. Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33 anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap :
a.                  Anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
b.                  Jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·                     Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.
a.                   Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik perum :
1.                  Disaming melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk mencari laba
2.                  Berstatus badan hukum
3.                  umumnya mempunyai usaha dibidang jasa
4.                  mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.                  dapat menuntut dan dituntut
6.                  modal seluruhnya dimiliki oleh negaradari kekayaan negara yang dipisahkan
7.                  pegawainya adalah perusahaan negara
b.                  organ perum dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 37
1.                  Menteri : sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa kewenangan yang diatur pada pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.                  menteri memberika persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi
b.                  kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud daam ayat 1 diusulkan oleh direksi kepada mentri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas
c.                  kebijakan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan
d.                 berdasar pasal 39 uu no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam perum, kecuali apabila menteri :
1)                 baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)                  terlibat dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)                  secara langsung atau tidak lansung melawan hukum menggunakan kekayaan perum
2.                  Direksi
a.                   memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.                  anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.                  direksi dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum
3.                  Dewan pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN wajib malakukan pelayanan umum
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelnggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi dalam pasal 72 ayat 2 adalah untuk :
a.                   meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.                  memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.                  menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.                  memudahkan pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya, keada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dilakukannya privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.                   memperluas kepemilikan masyarakat atas persero
b.                  meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.                  menciptakan struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau kuat
d.                  menciptakan industri yang sehat dan kompetitif
e.                   menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.                   menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Nama kelompok 1 :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini
Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII PRESS, 2006.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perbankan Indonesia

Analisis Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Bab XI - Bab XIII
Berikut ini merupakan pembahasan dari tiga bab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yaitu Bab XI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif yang terdiri dari delapan pasal yaitu pasal 65 – pasal 72, Bab XII tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari enam pasal yaitu pasal 73 – pasal 78, dan Bab XIII tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari satu pasal yaitu pasal 79.
Secara umum, pada Bab XI ini membahas mengenai hukuman pidana dan sanksi administratif yang ditujukan bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah terdapat pada Undang-Undang yang berkaitan dengan Bank Indonesia ini. Ketentuan pidana yang diancamkan berupa pidana kurungan atau dengan kata lain pidana penjara, sedangkan untuk sanksi administratif itu sendiri merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif, dimana pada umumnya sanksi administratif ini berupa denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha, dan pengenaan sanksi disiplin kepegaawian.
·      Pasal 65
Pasal ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 3 yang mana pasal 2 ayat 3 ini  mengenai mewajibkan penggunaan uang rupiah pada wilayah negara Republik Indonesia, kecuali jika ada ketetapan lain dari peraturan Bank Indonesia. Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu bulan dan paling lama selama tiga bulan serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000,00 dan paling banyak Rp 6.000.000,00.
·      Pasal 67
Pasal ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 4 yang mana pasal 2 ayat 4 ini  mengenai melarang setiap orang atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia untuk menolak penggunaan uang rupiah (menerima uang rupiah). Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
·      Pasal 67
Pasal ini berisi sanksi bagi siapa saja yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pasal 9 ayat 1. Maksud campur tangan disini yaitu turut memasuki atau terlibat dalam suatu perkara orang lain. Artinya Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh terhadap tugas yang harus dilaksanakannya tanpa harus ada pihak lainnya yang terlibat dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia tersebut.  Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
·      Pasal 68
Pasal ini berisi sanksi terhadap Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 (tentang penolakan Bank Indonesia terhadap pihak mana pun yang ikut campur dalam pelaksanaan tugasnya). Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
·      Pasal 69
Pasal ini berisi sanksi bagi badan yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang terdapat pada pasal 14 ayat 3 (tentang kewajiban badan untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia). Maka badan yang melanggarnya akan diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
·      Pasal 70
Pasal ini terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 berisi mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan yang terdapat pada pasal 55 ayat 4 (tentang dilarangnya Bank Indonesia membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara kecuali di pasar sekunder). Yang dimaksud dengan surat utang negara yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokonya oleh negara RI sesuai dengan masa berlakunya.[1]  Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 6.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00. Dan ayat 2 menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku terhadap yang memberikan perintah, yang melakukan perbuatan, pimpinan dalam melakukan perbuatan tersebut, ataupun ketiga-tiganya.
·      Pasal 71
Pasal ini berisi sanksi kepada pihak-pihak yang ditunjuk atau disetujui oleh BI melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data yang bersifat rahasia dengan melawan hukum maka diancam dengan paling sedikit pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (ayat 1). Pada ayat 2 dijelaskan jika ketentuan pada ayat 1 tersebut dilanggar oleh badan, maka badan tersebut diancam dengan denda paling sedikit senilai Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak 6.000.000.000,00. Ditambahkan pada ayat 3 bahwa keterangan rahasia yang berkaitan dengan ayat 1 dietapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
·      Pasal 72
Pasal ini berisi bahwa Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya  sesuai ketentuan dalam undang-undang ini. Yang mana sanksi administratif ini lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau peraturan Dewan Gubernur.
Bab XII mengenai ketentuan peralihan yaitu ketentuan dalam perundang-undangan yang rumusannya dapat di definisikan ketika diperlukan atau jika diperlukan. Ketentuan dalam ketentuan peralihan ini dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindak hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru.
·      Pasal 73
Pasal ini berisi tentang pengalihan segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia dari UU No 13 Th 1968 tentang Bank Sentral ke UU ini.
·      Pasal 74
Pasal ini berisi tentang pengalihan kredit likuiditas Bank Indonesia yang masih berjalan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya UU ini(ayat1). BUMN dapat mengelola hasil kredit likuiditas tersebut sampai jangka waktunya berakhir (ayat 2). Sedangkan untuk subsidi bunga atas kredit likuiditas tersebut tetap menjadi beban pemerintah (ayat 3). Kredit likuiditas disini yaitu kredit yang diberikan bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang mnyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
·      Pasal 75
Pasal ini berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali direksi yang dingakat berdasarkan UU No 13 th 1968 tentang Bank Sentral dengan ketentuan-ketentuan baru pada undang-undang ini.
·      Pasal 76
Pasal ini membahas tentang larangan Bank Indonesia untuk membeli surat-surat utang negara secara pribadi kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturasi perbankan (ayat 1), Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka watu tagihan atas surat-surat utang negara dengan persetujuan DPR (ayat 2). Selain itu juga membahas mengenai ketentuan perpanjangan jangka waktu tagihan atas surat-surat utang negara (ayat 3).
·      Pasal 77
Pasal ini berkaitan dengan wajibnya pelepasan penyertaan Bank Indonesia pada badan hukum ataupun badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak UU ini diberlakukan.
·      Pasal 78
Pasal ini membahas tentang pemberlakuan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku (ayat 1). Untuk peraturan perundang-undangan lainnya yang belum diperbaarui dan tidak bertentangan denagn undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku (ayat 2).
BAB XII berkaitan dengan Ketentuan Penutup.
·      Pasal 79
Pasal ini berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang ini dimulai sejak diundang-undangkan yaitu pada tanggal 17 Mei 1999 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Bachruddin Jusuf Habibie. Dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang mengetahuinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Materi ini didiskusikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia oleh anggota kelompok :
1.      Irfa Ani,                                              NIM: 1711143035
( irfaani1995.blogspot.com )
2.      Julianto Arie Nugroho,                       NIM: 1711143036
( juliantoarie.blogspot.com )
3.      Kresna Monica Candra Nova,            NIM: 1711143038
( kresnamcn.blogspot.com )
4.      Laily Tazqiah,                                     NIM: 1711143041
( ltazkiyah.blogspot.com )
5.      Luluk Inzahro’ Anah                          NIM: 1711143045
( lulukinzahro24.blogspot.com )
6.      Sukma Choliardika                             NIM: 1711143081
( sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi Syariah 4D


[1] Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, pasal 1 dan pasal 2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kandungan Makna UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I - Bab II



BAB I

  • Pasal 1


Pasal ini membahas ketentuan umum mengenai perseroan terbatas terkait pengertian atau istilah yang berkaitan dengan perseroan. Salah satu diantara pengertian yang dijelaskan yaitu mengenai penggabungan dan peleburan perseroan. Penggabungan disini misalnya yaitu ada dua PT, PT A dan PT B, PT A memutuskan untuk menggabungkan diri dengan PT B. maka status hukum dari PT A berakhir dan bergabung bersama PT B.

  •  Pasal 2

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa perseroan harus mempunya maksut, tujuan dan kegiatan usaha yang jelas.

  • Pasal 3

Membahas mengenai ketentuan pemegang saham perseroan bahwa pemegnng saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi serta pengecualin bila ketentuan tersebut tidak berlaku lagi bagi pemegang saham perseroan.

  • Pasal 4

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa untuk perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya harus dilaksanakan dan dipatui oleh perseroan. Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan perturan perundang-undangan lainnya yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan.

  • Pasal 5

Membahas bahwa tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Dan perseroan wajib mempunya alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

  •   Pasal 6

Membahas mengenai pendirian perseroan yang apabila peseroan didirikan dalam jangka waktu terbata atau tidak terbatas harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar.

BAB II

  • Pasal 7

Membahas mengenai syarat-syarat dan tata cara pendirian dari perseroan. Salah satu diantaranya bahwa minimal perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia.  Orang disini maksutnya adalah warga Negara Indonesia ataupun asing.

  •   Pasal 8

Membahas mengenai hal-hal yang harus tercantum di dalam akta pendirian. Dan dalam pembuatan akta pedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

  • Pasal 9

Membahas mengenai format isian permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dan dalam pengajuan permohonan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

  •  Pasal 10

Menjelaskan mengenai tata cara dan ketentuan agar memperoleh keputusan menteri.

  • Pasal 11

Membahas bahwa ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri bagi daerah tertentu yang belum mempunayi atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri.

  •   Pasal 12

Membahas mengenai perbuatan hukum oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetoran harus dicantumkan dalam akta pendirian. Dan bila perbuatan hukum tidak dicantumkan dalam akta pendirian maka pebuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

  • Pasal 13

Membahas mengenai ketentuan tentang terikatnya perseroan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri perseroan bila RUPS pertama perseroan menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseoan. Dan ketentuan-ketentuan tentang RUPS pertama perseroan.

  • Pasal 14

Membahas mengenai ketetapan terhadap perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperolah status badan hukum.

  • Pasal 15

Membahas mengenai apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar perseroan dan apa yang tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar perseroan.

  • Pasal 16

Membahas mengenai tata cara penggunaan nama perseroan, apa saja nama yang tidak boleh dipakai persroan, dan nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

  • Pasal 17

Menjelaskan bahwa perseroan hanya boleh berkedudukan di daerah kota/kabupaten dalam wilayah Negara Indonesia yang ditentukan dalam anggraan dasar dan sealigus menjadi kantor pusat perseroan.

  •  Pasal 18

Membahas bahwa dalam angran dasar perseroan harus dicantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •   Pasal 19

Membahas mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS dan wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

  •   Pasal 20

Menjelaskan bahwa perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat melakukan perubahan anggran dasar kecuali dengan persetujuan kurator. Dan persetujuan curator harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau perubahan anggaran dasar kepada menteri.

  • Pasal 21

Membahas mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar tertentu perseroan yang harus mendapat persetujuan menteri. Dan menjelaskan apa saja yang termasuk perubahan anggran dasar tertentu.

  • Pasal 22

Membahas permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait perpanjangan jangka berdirinya perseroan yang harus diajukan kepda menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

  • Pasal 23

Membahas mengenai ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang telah disetujui oleh menteri.

  • Pasal 24

Membahas mengenai perseroan yang wajib mengubah anggaran dasarnya bila modal dan jumlah pemegang saham telah memenuhi kriteria sebagai perseron public dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

  • Pasal 25

Membahas mengenai tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.

  • Pasal 26

Membahas tentang ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan.

  •  Pasal 27

Membahas mengenai ketentuan ditolaknya permohonan perubahan anggran dasar tertentu dalam pasa 21 ayat 2.

  •   Pasal 28

Dalam pasal ini terdapat kata mutatis mutandis yang dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang diperlukan atau yang penting. Jadi pada pasal ini membahas mengenai ketentuan tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya juga berlaku pada perubahan-perubahan yang penting bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

  • Pasal 29

Pasal ini berisi tentang daftar perseroan ini diselenggarakan oleh menteri, ketentuan yang harus ada di dalam daftar perseroan, tanggal dimasukkannya data perseroan dalam daftar perseroan. Dan daftar perseroan ini berlaku untuk umum serta ketentuan yang lebih lanjut dari daftar perseroan ini diatur dengan peraturan menteri.

  • Pasal 30

Pasal ini berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh menteri, dimana menteri mengumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia seperti ata pendirian perseroan, dan kata perubahan anggaran dasar perseroan, batas waktu pengumuman yang dilakukan oleh menteri, serta ketentuan yang lebih lanjut tentang tata cara pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi ini didiskusikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis oleh anggota kelompok :
1.      Irfa Ani,                                              NIM: 1711143035
( irfaani1995.blogspot.com )
2.      Julianto Arie Nugroho,                       NIM: 1711143036
( juliantoarie.blogspot.com )
3.      Kresna Monica Candra Nova,            NIM: 1711143038
( kresnamcn.blogspot.com )
4.      Laily Tazqiah,                                     NIM: 1711143041
( ltazkiyah.blogspot.com )
5.      Luluk Inzahro’ Anah                          NIM: 1711143045
( lulukinzahro24.blogspot.com )
6.      Sukma Choliardika                             NIM: 1711143081
( sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi Syariah 4D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS