Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Analisis Sosiologis

  oleh: Laily Tazqiah
            

 Kategori
Lapisan sosial bawah
Lapisan sosial atas
Jenis pidana

Korupsi
Pencurian
Nama

Irianto MS Syafiuddin  (Yance)
Nenek Minah
Jumlah korban

1 (PLTU)
1 (perkebunan PT.RSA)
Jumlah kerugian materil

5,2 miliar
30.000 (3 biji kakao)
Jumlah kerugian immaterial

Tercoreng nama baik PLTU

Perlakuan aparat

Jaksa menuntu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta, namun majelis hakim menilai itu berlebihan
Tidak didampingi pengacara selam persidangan dan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Fasilitas yang diterima selama proses hukum berlangsung
Dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, derajat dan martabat terdakwa. Seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada Negara
Divonis 6 bulan penjara namun nenek minah diberlakukan sebagai tahanan rumah.


Stratifikasi sosial menurut Soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang berlapis-lapis. Yang bermaksud berlapis-lapis adala tersusun secara vertical, maka ada kelas bawah, menengah, dan atas.
Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat. Disamping itu juga karena adanya sesuatu yang dihargai.
Secara teoritis, setiap Negara demokrasi menjamin persamaan kedudukan setiap warga Negara di hadapan hukum dan kekuasaan, tetapi kenyataannya ditemukan bahwa dihadapan hukum tidaklah setiap orang mendapat perlakuan yang sama. Fakta-fakta di dalam kehidupan nyata masyarakat menunjukkan bahwa warga yang kebetulan menduduki kelas social bawah akan mengalami tingkat kesulitan yang lebih berat disbanding mereka yang merupakan warga kelas social menengah atau atas.
Kasus pencurian 3 biji kakao yang tersangkanya adalah seorang nenek yang bernama Minah yang hanya bekerja di sebuah kebun adalah contoh nyata betapa masyarakat strata bawah sangat rentan terampas hak hukumnya. Dalam kasus pencurian 3 biji kakao ini, nenek minah didakwa 6 bulan penjara dan sebagai tahanan rumah. Padahal hakim tahu bahwa nenek minah buta huruf dan tidak dapat membaca peringatan yang dipasang di perkebunan tersebut. 
Kejadian tersebut menunjukan bahwa rasa keadilan terhadap masyarakat strata bawah sangat kurang sekali. Bandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Irianto MS Syafiuddin  (Yance) mantan bupati Indramayu. Yance dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta oleh jaksa namun hakim menilai itu berlebihan. Dan pada akhirnya Yance dibebaskan oleh hakim dengan alasan dakwaan lemah dan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Sangat ironis sekali perbandingan dua kasus tersebut.
Realitas sosial hukum yang diskriminatif tersebut senada dengan pendapat yang dilontarkan oleh Donal Black, yakni bahwa keberlakuan hukum dalam konteks strata social tertentu. Dua keadaan yang berlawanan diatas menunjukan bahwa stratifikasi sosial berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam hal layanan hukum. Stratifikasi social yang terjadi pada kasus di atas diukur berdasarkan ukura kekuasaan dan kehormatan orang tersebut. Yang sangat dirugikan akibat adanya strata dalam masyarakat ini adalah warga masyarakat yang kebetulan berada pada strata bawah, yakni orang miskin dan tak berpendidikan dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

Demikian analisis yang dapat saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Masyarakat Paguyuban Srono



Paguyuban- Paguyuban adalah pola masyarakat yang ditandai dengan hubungan anggotanya bersifat priadi, sehingga menimbulkan ikatan yang sangat mendalam. Pola masyarakat seperti ini biasanya kita masih sering menjumpai di daerah pedesaan.
            Khususnya bisa kita jumpai di desa Srono, Kabaupaten Banyuwangi. Ada sebuah kejadian di desa tersebut yang hal itu mencerminkan bahwa desa tersebut tergolong masyarakat paguyuban. Yaitu, saat warga Srono akan memulai aktifitasnya, warga dikejutkan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepedah dan sepedah motor. Pengendara sepedah jatuh pingsan sedangkan pengendara sepedah motor  mealrikan diri sebelum warga setempat tiba di lokasi. Warga setempat langsung berinisiatif untuk segera membantu pengendara sepedah yang pingsan dan sebagian warga yang lain mengejar pengendara sepedah motor yang melarikan diri. Karena warga tidak terima pengendara motor tersebut langsung kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Oleh karena itu, warga ingin menagkap dan menghakiminya.
            Dari kasus kecelakaan itu, bisa kita lihat bahwa pola masyarakat yang tercipta di desa Srono adalah paguyuban. Salah satu ciri msyarakat paguyuban adalah memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Dan dari masyarakat paguyuban muncul perilaku hukum represif. Hal ini sesuai dengan pendapat Emile Durkheim yang menggologkan solidaritas berdasarkan jenisnya menjadi dua, yaitu mekanis dan organis. Solidaritas mekanis yaitu pola masyaraktnya paguyuban, bersifat homogen, dan prilaku hukum yang bersifat represif. Sedangkan solidaritas organis yaitu pola masyarakatnya patembayan, bersifat heterogen, dan prilaku hukumnya restitutif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS