Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Hukum Dagang dan Bisnis


Contoh Merek berupa huruf :
1.      LG, merupakan merek yang digunakan pada barang elektronik, mulai dari TV, peralatan rumah tangga, ponsel, dan computer. Yang diproduksi oleh PT. LG Electronics Indonesia, Legok-Tangerang-Banten.
2.      NR, merupakan merek yang digunakan pada barang-barang untuk perawatan rambut. Yang diproduksi oleh PT. Ikapharmindo Putramas, Pulogadung-DKI Jakarta.
3.      INK, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa helm. Yang diproduksi oleh PT. Tarakusuma Indah, Cikarang-Jakarta Pusat.
Contoh Merek berupa kata :
1.      Attack, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa deterjen. Yang diproduksi oleh PT. Kao Indonesia, Cikarang-Jakarta Pusat. 
2.      Nice, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa tissue. Yang diproduksi oleh PT. The Univenus, Cikupa-Tanggerang. 
3.      Lock & lock, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa produk plastic untuk keperluan rumah tangga. Yang diimpor oleh  PT. Joeun Star International Jakarta. 
Contoh Merek berupa angka:
1.      38, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa puyer. Yang diproduksi oleh PT. Sumber Kesehatan Baru, Surabaya.

2.      88, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa salep. Yang diproduksi oleh PT. Meccaya, Bekasi.
3.      1001, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa minyak angin. Yang diproduksi oleh PT. International Chemical Industry (PT. Intercallin), Jakarta.

Analisis Merek  Belum Terdaftar
            Merek yang akan saya analisis yaitu HN. HN merupakan merek yang digunakan pada barang berupa cream. Cream HN merupakan salah satu cream pencerah dan pemutih wajah. Cream HN merupakan cream yang diracik oleh dokter, keamanannya juga sudah dibuktikan dengan uji lab.[1]
Merek HN merupakan jenis merek dagang karena terdapat dalam barang yang diperdagangkan. Namun, merek HN tidak mendapat hak atas merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waku tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Karena merek HN belum di daftarkan kepada Direktorat Jendral. Merek cream HN memiliki daya pembeda dengan produk lainnya dengan tulisan HN berada dalam lingkaran.
Apabila merek HN didaftarkan menurut saya akan lolos karena tidak mengandung unsur-unsur yang disebutkan dalam undang-undang merek yaitu:
a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
b.      Bidak memiliki daya pembeda;
c.       Telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Disamping itu, merek HN, juga tidak mengandung unsur-unsur:
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau  keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa merek cream HN bisa lolos bila mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral karena tidak mengandung unsu-unsur yang sudah disebutkan diatas.



[1] www.creamhn.co.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS