PRODUK-PRODUK
BANK
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM.
1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM.
1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM.
711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES
4-B
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga
menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat.
Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank
konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan
pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh
bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai
keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan
ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa
imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan
debiturnya.[4]
Pada tugas kali
ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga
keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun
non-bank tersebut adalah KCP
BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT
Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk
pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama Bank
|
Produk Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan Citra Pensiun
|
a.
Asli dan Foto Copy KTP/Paspor
yang masih berlaku
b.
Kartu identitas Pensiun
(KARIB/dokumen Setara)
c.
3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.
Formulir Surat Permohonan
Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.
Foto Copy & asli kartu NPWP
yang masih berlaku
f.
Foto Copy & asli kartu
keluarga yang masih berlaku
g.
Foto Copy & asli kartu
pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
|
a.
Setoran awal nol
b.
Biaya adsminitrasi Rp
2000,00/bulan
c.
Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat
suku bunga 0%
d.
Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5
Juta tingkat suku bunga 1%
e.
Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25
Juta tingkat suku bunga 2%
f.
Jika saldo lebih dari Rp 25
Juta tingkat suku bunga 3%
g.
Tidak ada setoran/saldo minimal
|
1.
Pemeriksaan Kesehatan pada
cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan kesehatan
3.
Informasi kesehatan
4.
Pelatihan Wirausaha
5.
Snack Gratis di awal bulan
|
BTPN Tabungan Pasti
|
a.
Bukan pensiunan (umum)
b.
Foto Copy dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
c.
Paspor bagi warga negara Asing
d.
Foto Copy & Asli kartu NPWP
yang masih berlaku
|
a.
Setoran awal Rp 250.000,00
b.
Media pelaporan transaksi
dengan buku tabungan
c.
Saldo minimal Rp 50.000,00
|
1.
Tidak ada biaya penempatan
2.
Memberikan suku bunga
kompetitif
3.
Setoran awal yang terjangkau
4.
Akses rekening yang mudah
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
Tabungan BSM
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.
Minimum setoran awal Rp
80.000,00.
c.
Minimum setoran berikutnya Rp
10.000,00.
d.
Saldo minimum Rp 50.000,00.
e.
Biaya tutup rekening Rp
20.000,00.
f.
Biaya administrasi/bulan Rp
6.000,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bagi hasil yang kompetitif.
4.
Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM
dan Debit.
5.
Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking dan BSM Net Banking.
6.
Kemudahan dalam penyaluran
zakat, infaq dan sedekah.
|
BSM Tabungan Mabrur
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.
Tidak dapat dicairkan kecuali
untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c.
Setoran awal minimal Rp
500.000,00.
d.
Setoran selanjutnya minimal Rp
100.000,00.
e.
Saldo minimal untuk didaftarkan
ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen
Agama.
f.
Biaya penutupan rekening karena
batal Rp 25.000,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Fasilitas talangan haji untuk
kemudahan mendapatkan porsi haji.
3.
Online dengan Siskohat
Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM Tabungan Mabrur
Junior
|
a.
Menunjukkan identitas asli
orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy
bukti identitas tersebut.
b.
Menunjukkan asli Kartu Keluarga
(KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c.
Surat pernyataan dari orang
tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia
nasabah maksimal 17 tahun dan belum mempunyai KTP.
c.
Tidak dapat dicairkan kecuali
untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran
awal minimal Rp 100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.
Saldo minimal untuk didaftarkan
ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f.
Notifikasi reminder saldo melalui email
dan/atau sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank.
g.
Bebas biaya pembukaan rekening
dan biaya administrasi.
h.Apabila
tabngan ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan
biaya sebesar Rp 25.000,00.
i.
Online di seluruh outlet BSM.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Kemudahan perencanaan keuangan
untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3.
Kemudahan pendaftaran haji
melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4.
Kemudahan dalam penyetoran ke
rekening tabungan.
|
|
BSM Tabungan Investa
Cendekia
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.
Memiliki Tabungan BSM sebagai
rekening asal (source account).
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.
Periode tabungan 1 s.d. 20
tahun.
c.
Usia nasabah minimal 17 tahun
dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak
melebihi 60 tahun).
d.
Setoran bulanan minimal Rp
100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e.
Jumlah setoran bulanan dan
periode tabungan tidak dapat diubah.
f.
Penarikan sebgian saldo
diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1.
Bagi hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan perencanaan keuangan
masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3.
Perlidungan asuransi secara
otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM Tabungan Berencana
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.
Memiliki Tabungan BSM sebagai
rekening asal (source account).
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode
tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c.
Usia nasabah minimal 18 tahun
dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran
bulanan minimal Rp 100.000,00.
e.
Target dana minimal Rp
1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f.
Jumlah setoran bulanan dan
periode tabungan tidak dapat diubah.
g.
Tidak dapat menerima setoran di
luar setoran bulanan.
h.Saldo
tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa
kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
|
1.
Bagi hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan perencanaan keuangan
nasabah jangka panjang.
3.
Perlindungan asuransi secara
gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.
Jaminan pencapaian target dana.
|
|
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan Dollar & BSM Tabungan
Kurban)
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad wadi’ah.
b.Setoran
awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c.
Setoran berikutnya minimal Rp
10.000,00.
d.Saldo
minimal Rp 20.000,00.
e.
Biaya tutup rekening Rp
10.000,00.
f.
Biaya administrasi Rp 2.000,00
per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo
minimal).
g.
Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp
2.000,00 per bulan.
|
1.
Aman dan erjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bonus bulanan diberikan sesuai
dengan kebijakan BSM.
4.
Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM
dan Debit.
5.
Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking dan BSM Net Banking.
6.
Penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a.
Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad wadi’ah yad dhamanah.
b.
Bebas biaya administrasi
rekening.
c.
Biaya pemeliharaan Kartu
TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d.
Setoran awal minimum Rp
20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e.
Saldo minimum rekening (setelah
penarikan) Rp 20.000,00.
f.
Biaya penutupan rekening atas
permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g.
Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat
tutup rekening.
h.
Rekening dorman (tidak ada
transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
·
Biaya penallti Rp 2000,00 per
bulan.
·
Apabila saldo rekening mencapai
< Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya
penutupan rekening sebesar sisa saldo.
|
1.Aman
dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2.Bonus
wadi’ah diberikan sesuai kebijakan
bank.
3.Fasilitas
Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas
e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan
dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
|
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito Dollar)
|
a.
Perorangan: KTP/SIM/Paspor
nasabah.
b.
Perusahaan: KTP Pengurus, Akta
Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Pengelolaan berdasarkan prinsip
mudharabah muthlaqah.
b.
Jangka waktu yang fleksibel: 1,
3, 6 dan 12 bulan.
c.
Dicairkan pada saat jatuh
tempo.
d.
Setoran awal minimum Rp
2.000.000,00.
e.
Biaya materai Rp 6.000,00.
|
1.
Dana aman dan terjamin.
2.
Pengelolaan dana secara
syariah.
3.
Bagi hasil yang kompetitif.
4.
Dapat dijadikan jaminan
pembiayaan.
5.
Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
|
|
BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a.
Perorangan: KTP/SIM/Paspor
nasabah.
b.
Perusahaan: KTP Pengurus, Akta
Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.
Setoran awal minimum Rp.
500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.
Saldo minimum Rp 500.000,00
(perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d.
Biaya administrasi bulanan
untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e.
Biaya tutup rekening Rp
30.000,00.
f.
Biaya administrasi buku cek/BG
Rp 100.000,00
|
1.
Dana aman dan tersedia setiap
saat.
2.
Kemudahan transaksi dengan
menggunakan cek atau B/G.
3.
Fasilitas intercity clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar
wilayah).
4.
Fasilitas BSM Card, sebagai
kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5.
Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6.
Bonus bulanan yang diberikan
sesuai kebijakan BSM.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Tabungan Patria
|
a.
Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b.
Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c.
Menyerahkan uang tabungan.
d.
Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp
100.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi: Rp 500,00.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
|
Tabungan Taharoh
|
a.
Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b.
Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c.
Menyerahkan uang tabungan.
d.
Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi : Rp 200,00
(apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
3.
Setoran awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a.
Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b.
Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c.
Menyerahkan uang tabungan.
d.
Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi formulir.
b.
Setoran awal minimal Rp
20.000,00.
c.
Bunga 4% per tahun.
d.
Biaya administrasi: tidak ada.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
3.
Bebas biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a.
Foto Copy KTP.
b.
Wajib membuka rekening tabungan
dahulu.
c.
Mengisi formulir pembukaan
deposito.
|
a.
Jangka waktu deposito 1, 3, 6
dan 12 bulan.
b.Bunga
7% per tahun untuk deposito berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per
tahun untuk deposito berjangka waktu 12bulan.
c.
Menyerahkan uang minimal Rp
1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika
telah jatuh tempo deposito dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum
jatuh tempo dapat ditarik pokoknya saja ataupun beserta bunga dari deposito
tiap bulan. Atau bisa juga ditarik secara tunai sesuai perjanjian.
|
1.
Aman dan terjamin.
2.
Suku bunga yang kompetitif.
3.
Deposito dapat diperpanjang
secara otomatis.
|
|
BMT ISTIQOMAH
|
SIMASYA (Simpanan
Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan bagi
perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a. Foto
Copy KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif
(yayasan/lembaga):
a.
Foto Copy KTP pengurus
b.
Foto Copy Akta Pendirian
c.
Foto Copy SIUP
d.
Foto Copy NPWP
|
a.
SIMASYA diperuntukkan bagi
perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b.
Penyetoran dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c.
Setoran pertama minimal Rp
5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.
Penarikan di teller harus
menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e.
Saldo yang tersisa minimal Rp
5.000,00.
f.
Penarikan dapat diwakilkan
orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli
penabung (KTP/SIM).
g.
Penarikan dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h.
Kepada penabung SIMASYA
dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§ Biaya
administrasi bulanan
§ Biaya
penutupan rekening
§ Biaya
penggantian buku tabungan
i.
Segala penyalahgunaan SIMASYA
menjadi tanggung jawab penabung.
j.
Apabila terdapat perbedaan
saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka
yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k.
Jika penabung meninggal dunia
maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang
sah menurut hukum.
l.
BMT akan membagi keuntungan
yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi
hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m.
Jika ada perubahan tanda
tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra
tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua penabung di BMT Istiqomah
adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT Istiqomah akan menerbitkan
buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah bagi hasil yang
kompetitif.
|
SIMPATI (Simpanan Pendidikan
Istiqomah)
|
a.
Foto Copy Kartu Pelajar
nasabah.
|
a.
SIMPATI diperuntukan bagi
pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung
SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa melakukan penarikan sendiri dan
sebaliknya.
c.
Penabung SIMPATI usia 12 tahun
ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e.
Setoran pertama minimal Rp
5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f.
Penarikan di teller harus
menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g.
Saldo yang tersisa minimal Rp
5.000,00.
h.Penarikan
dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan
identitas asli penabung (KTP/SIM).
i.
Penarikan dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j.
Kepada penabung SIMPATI tidak
dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala
penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung jawab penabung.
l.
Apabila terdapat perbedaan
saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka
yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m.
Jika penabung meninggal dunia
maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang
sah menurut hukum.
n.BMT
akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan
berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana tercantum dalam permohonan
pembukuan tabungan.
o.Jika
ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua penabung di BMT Istiqomah
adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT Istiqomah akan menerbitkan
buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah bagi hasil yang
kompetitif.
|
|
Deposito
|
a.
Foto Copy KTP nasabah.
b.
Wajib memiliki rekening
tabungan terlebih dahulu.
|
a.
Jangka waktu penyimpanan
fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan
diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi
hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan
penempatan.
c.
Diposito BMT Istiqomah ini
dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan
kembali simpanan Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus
diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini
deposan akan dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e.
Bila deposan meninggal dunia,
uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f.
Setiap perubahan nama, alamat
dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g.
Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah
hilang, harus dilaporkan kepada yang
berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Nisbah bagi hasil yang
kmpetitif.
2.
Semakin lama jangka waktu
deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3.
Deposito BMT Istiqomah dapat
diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan
atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4.
Deposito BMT Istiqomah atas
nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT
Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama Bank
|
Produk Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Kredit Pensiun
Sejahtera
|
a.
Asli surat keputusan/SKEP
Pensiun
b.
Foto Copy KTP yang masih
berlaku
c.
Refensi manfaat Pensiun
(CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d.
Foto Copy NPWP untuk kredit
> Rp 50 Juta
|
a.
Kredit hingga Rp 300 Juta
b.
Jangka waktu hingga 12 tahun
c.
Angsuran dipotong langsung dari
manfaat pensiun bulanan
d.
Usia minimal 25 tahun
|
1.
Pemeriksaan kesehatan pada
cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan kesehatan
3.
Informasi kesehatan
4.
Pelatihan wirausaha
5.
Dana cair pada hari yang sama
setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6.
Membantu menutup hutang di
pihak lain
7.
Tersedia fasilitas tambahan
kredit (top up)
8.
Dilindungi asuransi, sehingga
sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
|
Mitra usaha rakyat (di
tempat lain)
|
|
|
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
BSM Griya
|
a.
WNI cakap hukum.
b.Usia
karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal
55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional
maksimal 60 tahun.
a.
Dokumen yang diperlukan:
·
Dokumen agunan: Foto Copy (FC)
Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
·
Dokumen nasabah: FC KTP
Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP
& Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli
Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir,
dan FC NPWP.
|
a.
Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad murabahah.
b.
Besar angsuran tidak melebihi
40% dari penghasilan bulanan bersih.
c.
Fasilitas pembiayaan untuk unit
yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang
pertama.
d.
Pencairan pembiayaan dapat
diberikan apabila progress
pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.
Untuk pencairan unit yang belum
selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
|
1.Angsuran
ringan dan pasti.
2.Proses
yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel
untuk rumah baru, rumah second,
renovasi rumah, take over,
apartemen dan kavling siap bangun.
4.Fasilitas
autodebet dari Tabungan BSM.
5.Bebas
biaya provisi, penalti, dan appraisal.
|
BSM Warung Mikro
|
a.
Wiraswasta/Profesi
·
Usaha telah berjalan minimal 2
tahun.
·
Usia minimal 21 tahun atau
sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan
Golbertap
·
Status pegawai tetap dengan
masa dinas minimal 1 tahun.
·
Usia minimal 21 tahun pada saat
pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
c.
Badan Usaha
·
Usaha telah berjalan minimal 2
tahun.
·
Surat keterangan/ijin usaha.
·
Akta pendirian/perubahan
perusahaan.
d.Dokumen
§ Golongan
Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga &
Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan
(SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas
Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening
tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§ Golongan
Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta):
KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut
aslinya) atau surat keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat
kerja anggota yang menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan
tetap dan masih aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di
atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti
Lunas Pajak.
|
a.
Pembiayaan Usaha Mikro Tunas
(PUM-Tunas)
·
Limit pembiayaan minimal Rp
2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya administrasi sesuai
ketentuan BSM.
b.
Pembiayaan Usaha Mikro Madya
(PUM-Madya)
·
Limit pembiayaan di atas Rp
10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya administrasi sesuai
ketentuan BSM.
c.
Pembiayaan Usaha Mikro Utama
(PUM-Utama)
·
Limit pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
·
Jangka waktu maksimal 48 bulan.
|
1.
Sesuai syariah.
2.
Persyaratan ringan.
3.
Proses pembiayaan cepat.
4.
Angsuran ringan dan tetap
hingga jatuh tempo.
|
|
BSM Cicil Emas
|
a.
WNI cakap hukum.
b.
Pegawai tetap dengan usia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia
maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.
Profesional dan wiraswasta
berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.
Pensiunan berusia maksimal 70
tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
|
a.
Jangka waktu pembiayaan 2 s.d.
5 tahun.
b.
Jaminan adalah barang yang
menjadi objek pembiayaan (emas).
c.
Jaminan tidak dapat ditukar
agunan lain.
d.
Pengikatan jaminan dilakukan
selama masa pembiayaan.
e.
Fisik jaminan di simpan di
Bank.
|
1.
Aman; emas Anda diasuransikan.
2.
Menguntungkan; tarif yang
kompetitif.
3.
Layanan profesional; perusahaan
terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4.
Mudah; pembelian emas dengan
cara cicilan atau angsuran.
5.
Likuid; dapat diuangkan dengan
cara dijual atau digadaikan.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Kredit PNS
|
a. Foto Copy
KTP 3 Lembar
b. Foto Copy
Surat Nikah 3 Lembar
c. Foto Copy
KK 3 Lembar
d. Pas Photo
4×6 terbaru 2 Lembar
e. SK CPNS
(Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
f. SK PNS
(Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
g. SK
Terakhir (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
h. TASPEN (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
i. KARPEG (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
j. Slip
Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k. NIP Baru
(Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni
nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga
yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang
diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran tetap hingga jatuh
tempo.
|
Kredit Prima Usaha
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy
KTP
b. Foto Copy
Surat Nikah
c. Foto Copy
KK
d. Foto Copy
STNK
e. Foto Copy
BPKB
f. Kuitansi
Pembelian
g. Cek Fisik
dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy
KTP
b. Foto Copy
Surat Nikah
c. Foto Copy
KK
d. Foto Copy
Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin
Usaha, bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy
Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok +
Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran tetap hingga jatuh
tempo.
|
|
Kredit Prima Usaha Plus
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy
KTP
b. Foto Copy
Surat Nikah
c. Foto Copy
KK
d. Foto Copy
STNK
e. Foto Copy
BPKB
f. Kuitansi
Pembelian
g. Cek Fisik
dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy
KTP
b. Foto Copy
Surat Nikah
c. Foto Copy
KK
d. Foto Copy
Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin
Usaha, bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy
Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni
mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung
mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1.
Suku bunga yang kompetitif.
|
|
BMT Istiqomah
|
Pembiayaan Usaha
|
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
|
a.
Menggunakan akad jual beli.
b.
Jaminan berupa barang yang
nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a.
Keterlambatan pembayaran
angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.
Apabila keterlambatan
pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklist dari BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan
meminjam kembali.
c.
Hanya melayani peminjam dari
wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
|
1.
Persyaratan mudah dan proses
cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara
produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan
terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan
dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak bank dan BMT selalu meminta
keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu berupa KTP, SIM, Paspor,
NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto copy.
b. Produk deposito mensyaratkan para
nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
c. Bank maupun BMT yang menyediakan produk
deposito rata-rata memiliki jangka waktu yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12
bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing bank dan BMT memiliki
ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk membuka rekening tabungan
dan setoran selanjutnya.
b. Saldo minimum tabungan sesuai dengan
ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran biaya administrasi bulanan
masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah keuntungan (baik
berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT sesuai ketentuan
yang berlaku.
e. Batas usia calon nasabah ditentukan oleh
ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk tiap produk.
f. Bank umum dan BPR menggunakan akad yang
berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan bank umum syariah dan BMT
menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap bank dan BMT memiliki ketentuan
yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian pinjaman.
Sebagaimana
uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan,
seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya.
Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang
ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan
ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu
penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah
pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank
ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK,
dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun
BMT, misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala persyaratan dan ketentuan yang
diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank, seperti BMT di atas,
maka dapat diketahui bahwa produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah
memenuhi aspek ketentuan hukum yang berlaku.
Cerita Pengalaman Surve ke BMT
Istiqomah
Tepatnya pada hari Selasa, 26 April 2016 saya dan teman satu
kelompok saya memutuskan untuk melakukan surve ke BMT Istiqomah Bago guna untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum perbankan. Kami janjian bertemu di
salah satu kos teman kami, dan berangkatlah kamu ke BMT Istiqomah Bago pukul
8.30.
Dalam perjalanan kesana, sebenarnya saya diliputi rasa kuatir dan
gelisah karena takut kalau nanti tidak akan mendapatkan informasi yang
dibutuhkan. Setelah sampai di daerah Bago, saya dan teman-teman saya
kebingungan mencari tempat BMT Istiqomah yang berada di Bagi itu. Kami sempat
berputar kesana kemari mengikuti petunjuk Google Map dan tidak ketemu juga. Saya
memutuskan untuk bertanya kepada slah satu orang yang kebetulan ada di depan
rumahnya, dan jawaban yang saya terima cukup mengecewakan yaitu “BMT Istiqomah?
Mana ya, saya juga kurang tau”. Akhirnya saya memutuskan untuk bertanya di ibu
penjaga toko yang cukup besar, dan Alhamdulillah beliau tau dimana tempat BMT
Istiqomah itu, dn ternyata bangunan yang dari tadi digunakan teman saya untuk
menunggu saya untuk bertanya alamat BMT Istiqomah adalah dulunya tempat BMT
Istiqomah. BMT Istiqomah yang beralamatkan di Bago ternyata sudah pindah di
sebelah barat STKIP PGRI, ya saya cukup kecewa ternyta tempatnya hanya disitu
saja dan saya tidak tahu. Dan di bangunan yang lama juga tidak ditempeli
tulisan yang menunjukan kalu tempatnya pindah. Dan akhirnya saya dan teman saya
memutuskan langsung menuju ke BMT Istiqmah yang berada di sebelah barat STKIP
karena hari sudah mulai siang.
Sesampainya di depan BMT saya dan teman saya sempat ragu lagi,
siapa yang akan menanyakan bagian produk kredit, dan siapa yang akan bertanya
mengenai produk simpanan. Dan akhirnya sesuai kesepakatan di awal saya yang
akan bertanya mengenai produk simpanan. Dan teman saya memutuskan untuk
menunggu.
Kesan pertama kali saya masuk di BMT adalah “kok sepi sekali”, saya
sempat bingung mau bertanya pada siap karena bisanya kalu di bank umum ada
satpam yang menjaga dan memberikan pengarahan. Dan akhirnya saya memutuskan
bertanya pada bapak-bapak yang duduk di kursi yang kalau di bank umum seperti
kursi customer service, tapi bapak itu malah menyuruh saya untuk bertanya pada
ibu-ibu yang menjaga di meja seperti resepsionis tapi sama ibu itu malah minta
izin dulu sama bapak tadi. Dalam hati saya bicara kok membingungkan sekali dan
sepertinya malas melayani pelanggan yang seperti saya. Mungkin tampang saya
tidak meyakinkan dan masih seperti anak kecil.
Akhirnya saya kembali pada bapak tadi dan menjelaskan bahwa saya
mau bertanya mengenai produk-produk tabungan karena saya mau membuka buku
tabungan, bukan mau menabung sekarang. Saya akhirnya dipersilahkan duduk dan
saya menuggu cukup lama sedangkan bapak itu memainkan hpnya. Saya piker niat
nggak sieh melayani pelanggang, kok nggak ramah banget. Setelah menunggu cukup
lama bapak itu berdiri dan ternyata mengambilkan formulir untuk membuka
tabungan dan diberikan ke saya. Dan saya pun melihat-lihat formulir tersebut
dan menanyakan yang kurang saya pahami, namun bapak itu sepertinya enggan
menjawab. Dan saya pun memutuskan untuk merekam ketika bapak itu mulai
menjelaskan meskipun dengan enggan.
Setelah sekitar 10/15 menit berlalu percakapan saya dengan bapak
itu selesai, dan saya memutuskan untuk mengakhiri sesi Tanya-tanya saya terhadap
bapak iyu. Dan saya pamit dan bilang akan kembali lagi jika ibu saya mau
menabung, karena alasan saya tadi adalah dimintai tolong ibu saya untuk
menyanyakan produk simpanan yang ada. Dan saya meminta izin untuk membawa
formulirnya untuk ditunjukkan pada ibu saya. Dan jawaban yang saya terima cukup
mengagetkan, bapak itu bilang bahwa tidak kembali juga tidak apa-apa dan ambil
saja formulirnya. Dan saya speechless, tidak bisa menjawab apa-apa lagi dan
saya hanyantersenyum dan memutuskan untuk pulang. Saya piker, bapaknya sudah
tau bahwa info yang saya tanya-tanyakan tadi untuk tugas kuliah saya. Karena sebelumnya
beliau mennyakan saya kuliah dimana.
Itulah pengalaman saya petama kali datang ke BMT, dan menurut saya
pelayanannya kurang ramah. Tapi meskipun begitu saya masi bersyukur karena
masih mendapatkan informasi yang saya butuhkan.
[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
[3] Djoni S. Gazali dan
Rachmadi Usman, Hukum Perbankan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.
0 komentar:
Posting Komentar