Paguyuban- Paguyuban adalah pola masyarakat yang ditandai dengan hubungan anggotanya bersifat
priadi, sehingga menimbulkan ikatan yang sangat mendalam. Pola masyarakat
seperti ini biasanya kita masih sering menjumpai di daerah pedesaan.
Khususnya bisa kita jumpai di desa
Srono, Kabaupaten Banyuwangi. Ada sebuah kejadian di desa tersebut yang hal itu
mencerminkan bahwa desa tersebut tergolong masyarakat paguyuban. Yaitu, saat
warga Srono akan memulai aktifitasnya, warga dikejutkan dengan terjadinya
kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepedah dan sepedah motor. Pengendara sepedah
jatuh pingsan sedangkan pengendara sepedah motor mealrikan diri sebelum warga setempat tiba di
lokasi. Warga setempat langsung berinisiatif untuk segera membantu pengendara
sepedah yang pingsan dan sebagian warga yang lain mengejar pengendara sepedah
motor yang melarikan diri. Karena warga tidak terima pengendara motor tersebut
langsung kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Oleh karena itu, warga ingin
menagkap dan menghakiminya.
Dari kasus kecelakaan itu, bisa kita
lihat bahwa pola masyarakat yang tercipta di desa Srono adalah paguyuban. Salah
satu ciri msyarakat paguyuban adalah memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Dan
dari masyarakat paguyuban muncul perilaku hukum represif. Hal ini sesuai dengan
pendapat Emile Durkheim yang menggologkan solidaritas berdasarkan jenisnya
menjadi dua, yaitu mekanis dan organis. Solidaritas mekanis yaitu pola
masyaraktnya paguyuban, bersifat homogen, dan prilaku hukum yang bersifat
represif. Sedangkan solidaritas organis yaitu pola masyarakatnya patembayan,
bersifat heterogen, dan prilaku hukumnya restitutif.