Contoh
Merek berupa huruf :
1.
LG,
merupakan merek yang digunakan pada barang elektronik, mulai dari TV, peralatan
rumah tangga, ponsel, dan computer. Yang diproduksi oleh PT. LG Electronics
Indonesia, Legok-Tangerang-Banten.
2.
NR, merupakan
merek yang digunakan pada barang-barang untuk perawatan rambut. Yang diproduksi
oleh PT. Ikapharmindo Putramas, Pulogadung-DKI Jakarta.
3.
INK,
merupakan merek yang digunakan pada barang berupa helm. Yang diproduksi oleh
PT. Tarakusuma Indah, Cikarang-Jakarta Pusat.
Contoh
Merek berupa kata :
1.
Attack,
merupakan merek yang digunakan pada barang berupa deterjen. Yang diproduksi
oleh PT. Kao Indonesia, Cikarang-Jakarta Pusat.
2.
Nice,
merupakan merek yang digunakan pada barang berupa tissue. Yang diproduksi oleh
PT. The Univenus, Cikupa-Tanggerang.
3.
Lock
& lock, merupakan merek yang digunakan pada barang berupa produk plastic untuk
keperluan rumah tangga. Yang diimpor oleh
PT. Joeun Star International Jakarta.
Contoh
Merek berupa angka:
1.
38, merupakan
merek yang digunakan pada barang berupa puyer. Yang diproduksi oleh PT. Sumber
Kesehatan Baru, Surabaya.
2.
88, merupakan
merek yang digunakan pada barang berupa salep. Yang diproduksi oleh PT.
Meccaya, Bekasi.
3.
1001,
merupakan merek yang digunakan pada barang berupa minyak angin. Yang diproduksi
oleh PT. International Chemical Industry (PT. Intercallin), Jakarta.
Analisis
Merek Belum Terdaftar
Merek yang akan
saya analisis yaitu HN. HN merupakan merek yang digunakan pada barang berupa
cream. Cream HN merupakan salah satu cream pencerah dan pemutih wajah. Cream HN
merupakan cream yang diracik oleh dokter, keamanannya juga sudah dibuktikan
dengan uji lab.[1]
Merek HN merupakan jenis merek dagang karena terdapat dalam barang
yang diperdagangkan. Namun, merek HN tidak mendapat hak atas merek, yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waku tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Karena merek
HN belum di daftarkan kepada Direktorat Jendral. Merek cream HN memiliki daya pembeda
dengan produk lainnya dengan tulisan HN berada dalam lingkaran.
Apabila merek HN didaftarkan menurut saya akan lolos karena tidak
mengandung unsur-unsur yang disebutkan dalam undang-undang merek yaitu:
a.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b.
Bidak
memiliki daya pembeda;
c.
Telah
menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Disamping itu, merek HN, juga tidak mengandung unsur-unsur:
a.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa merek cream HN bisa lolos bila
mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral karena tidak mengandung
unsu-unsur yang sudah disebutkan diatas.