oleh: Laily Tazqiah
Kategori
|
Lapisan sosial bawah
|
Lapisan sosial atas
|
Jenis pidana
|
Korupsi
|
Pencurian
|
Nama
|
Irianto MS Syafiuddin (Yance)
|
Nenek Minah
|
Jumlah korban
|
1 (PLTU)
|
1 (perkebunan PT.RSA)
|
Jumlah kerugian materil
|
5,2 miliar
|
30.000 (3 biji kakao)
|
Jumlah kerugian immaterial
|
Tercoreng nama baik PLTU
|
|
Perlakuan aparat
|
Jaksa menuntu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta, namun
majelis hakim menilai itu berlebihan
|
Tidak didampingi pengacara selam persidangan dan ancaman hukuman 6
bulan penjara.
|
Fasilitas yang diterima selama proses hukum berlangsung
|
Dibebaskan dari tahanan dan
memulihkan hak, kedudukan, derajat dan martabat terdakwa. Seluruh barang
bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan seluruh biaya
persidangan kepada Negara
|
Divonis 6 bulan penjara namun nenek minah diberlakukan sebagai
tahanan rumah.
|
Stratifikasi sosial menurut Soetandyo adalah suatu proses
terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan
suatu struktur kehidupan yang berlapis-lapis. Yang bermaksud berlapis-lapis adala tersusun secara vertical, maka
ada kelas bawah, menengah, dan atas.
Sebab utama timbulnya
stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta
tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Disamping itu juga karena adanya sesuatu yang dihargai.
Secara teoritis, setiap Negara demokrasi menjamin persamaan
kedudukan setiap warga Negara di hadapan hukum dan kekuasaan, tetapi
kenyataannya ditemukan bahwa dihadapan hukum tidaklah setiap orang mendapat
perlakuan yang sama. Fakta-fakta di dalam kehidupan nyata masyarakat
menunjukkan bahwa warga yang kebetulan menduduki kelas social bawah akan
mengalami tingkat kesulitan yang lebih berat disbanding mereka yang merupakan
warga kelas social menengah atau atas.
Kasus pencurian 3 biji kakao yang tersangkanya adalah seorang nenek
yang bernama Minah yang hanya bekerja di sebuah kebun adalah contoh nyata
betapa masyarakat strata bawah sangat rentan terampas hak hukumnya. Dalam kasus
pencurian 3 biji kakao ini, nenek minah didakwa 6 bulan penjara dan sebagai
tahanan rumah. Padahal hakim tahu bahwa nenek minah buta huruf dan tidak dapat
membaca peringatan yang dipasang di perkebunan tersebut.
Kejadian tersebut menunjukan bahwa rasa keadilan terhadap
masyarakat strata bawah sangat kurang sekali. Bandingkan dengan kasus korupsi
yang dilakukan oleh Irianto
MS Syafiuddin (Yance) mantan bupati Indramayu. Yance dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta oleh
jaksa namun hakim menilai itu berlebihan. Dan pada akhirnya Yance dibebaskan
oleh hakim dengan alasan dakwaan lemah dan tidak dapat dibuktikan secara
meyakinkan. Sangat ironis sekali perbandingan dua kasus tersebut.
Realitas sosial hukum yang diskriminatif tersebut senada dengan
pendapat yang dilontarkan oleh Donal Black, yakni bahwa keberlakuan hukum dalam
konteks strata social tertentu. Dua keadaan yang berlawanan diatas menunjukan
bahwa stratifikasi sosial berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam hal
layanan hukum. Stratifikasi social yang terjadi pada kasus di atas diukur
berdasarkan ukura kekuasaan dan kehormatan orang tersebut. Yang sangat
dirugikan akibat adanya strata dalam masyarakat ini adalah warga masyarakat
yang kebetulan berada pada strata bawah, yakni orang miskin dan tak
berpendidikan dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
Demikian analisis yang dapat saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum.
2 komentar:
Jazakumullah...
artikelnya sangat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai referensi.
menanggapi dari artikel dalam coretan kia, dapat mengambil pelajaran bahwa hukum akan bersifat perkasa dan akan dapat bersifat sangat lemah, semua itu tergantung pada lapisan sosial dalam masyarakat yang ditekankan pada kekayaan, dan jabatan pada umumnya. yang mana hukum itu bersifat perkasa jika berhadapan dengan masyarakat sosial dari lapisan bawah, karna tidak ada sesuatu yang melindungi. dan hukum akan bersifat sangat lemah apabila berhadapan dengan masyarakat sosial lapisan atas karena akan dilindungi dengan kekayaan dan jabatan. akan tetapi kita tahu bahwa kedudukan masyarakat dihadapan hukum itu memiiki kedudukan yang sama, untuk itu bagaimana kalo sedikit ditambahakan bagaimana peran sebagai calon sarjana hukum menanggapi perkara hukum yang seperti ini
Analisis Anda cukup bagus, diterima dengan nilai 80, namun seharusnya Anda lebih teliti dalam membuat klasifikasi dalam tabel sehingga tidak terbalik, dan lebih teliti menggunakan istilah, Nenek Minah dihukum percobaan, bukan menjadi tahanan rumah, dua istilah itu memiliki makna yang berbeda.
Posting Komentar