Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Contoh Kontrak Standar

Perusahaan Penyedia Layanan Pemesanan Tiket Pesawat dan Hotel
"FANILA.COM"

Data pemesanan hotel
Nama Kontak              : laily
No. telepon kontak     : 087444555777
Alamat e-mail kontak : lili.smuel@yahoo.com
Nama lengkap tamu    : laily tazqiah
Hotel room                  : kamar 1
Rincian pemesanan                 
Durasi              : 1 malam
Check-in          : 17 Mei 2016
Check-out       : 18 Mei 2016
Tipe kamar      : standar
Jumlah kamar  : 1 kamar
Rincian harga
Harga kamar (x1)        : 370. 000

Dengan ini saya telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan serta kebijakan hotel dari Mawar sebagai partner resmi  hotel fanila.com
 
SYARAT PENGGUNAAN
SYARAT PENGGUNAAN DI BAWAH INI HARUS DIBACA SEBELUM MENGGUNAKAN SITUS INI. PENGGUNAAN SITUS INI MENUNJUKKAN PENERIMAAN DAN KEPATUHAN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN DI BAWAH INI.
www.fanila.com situs  dikelola oleh Fanila Service. Dengan mengakses dan/atau menggunakan Situs, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat Penggunaan yang ditetapkan di bawah ini dan syarat dan ketentuan lainnya dalam kaitannya dengan Situs, termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan dan FAQ, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat Penggunaan ("Syarat"). Anda harus setidaknya berusia delapan belas (18) tahun untuk menggunakan Situs ini.
Harap diketahui bahwa kami dapat mengubah, memodifikasi, menambah dan menghapus Syarat ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Syarat harus dibaca secara berkala. Dengan terus menggunakan Situs ini setelah perubahan tersebut terhadap Syarat, pengunjung, pengguna atau Pengguna Terdaftar ("Anda" atau "pengguna") sepakat dan menyetujui perubahan. Jika Anda menggunakan salah satu layanan kami yang lain, maka penggunaan Anda didasarkan pada kepatuhan dan penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk layanan tersebut.
  1. LINGKUP LAYANAN KAMI
    1. Melalui Situs, Fanila menyediakan platform online sehingga Anda dapat menelusuri berbagai jenis maskapai penerbangan, dan/atau akomodasi sementara dan penginapan (sebagaimana berlaku), dan membuat reservasi ("Layanan"). Pengguna dapat membuat pemesanan layanan yang disediakan hotel, maskapai penerbangan dan/atau penyedia layanan lain ("Vendor") di Situs. Dengan meletakkan pesanan melalui Situs, Anda akan dapat memesan tiket pesawat, kamar hotel, atau layanan lain pada Situs kami. Kami akan memberikan konfirmasi pemesanan melalui konfirmasi email. Kami berhak untuk menolak pemesanan sebagaimana diatur di bawah ini.
    2. Meskipun kami akan menggunakan keahlian kami dengan hati-hati dalam melakukan layanan, kami tidak memverifikasi, dan tidak menjamin, bahwa semua informasi yang diberikan akurat, lengkap, benar atau terbaru yang tersedia, dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan (termasuk kesalahan penempatan dan pengetikan), gangguan (baik sementara dan/atau parsial, kerusakan, perbaikan atau peningkatan ke situs atau sebaliknya), informasi yang tidak akurat, menyesatkan atau palsu atau informasi yang tidak tersampaikan.
    3. Perubahan dalam kondisi pasar atau keadaan yang terjadi dapat menyebabkan perubahan dalam waktu singkat, yang menyebabkan informasi tidak akurat atau tidak berlaku. Dalam hal terjadi masalah, layanan pelanggan dapat berusaha untuk membantu Anda dan memenuhi permintaan Anda.
    4. Situs ini tidak mengemukakan pernyataan apa pun dan tidak dapat dianggap sebagai membuat rekomendasi atau saran dari tingkat kualitas layanan atau peringkat dari Vendor yang terdaftar di Situs. Dengan ini kami menyatakan penyangkalan klaim, kerugian atau kewajiban sehubungan dengan kualitas atau status Vendor yang ada yang terdaftar di Situs (yang memberikan layanan maskapai penerbangan, hotel atau layanan lainnya). Vendor dapat diperkenalkan dalam tingkatan kelas yang berbeda berdasarkan faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas pada ulasan, peringkat mereka atau faktor-faktor lainnya. Peringkat yang diberikan dihitung berdasarkan algoritma otomatis yang dapat diperbarui dan diubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebijaksanaan tunggal kami.
    5. Kami memiliki hak untuk tidak menerima setiap pengguna atau pemesanan (atau dalam kasus-kasus tertentu membatalkan konfirmasi pemesanan) berdasarkan kebijaksanaan tunggal kami dan untuk alasan apa pun serta tanpa memberikan alasan penolakan/penampikan/pembatalan.
  2. PEMBATALAN
    1. Dengan membuat pemesanan, pesanan atau reservasi melalui Situs, Anda menerima dan setuju dengan syarat dan ketentuan dari Vendor yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan tentang pembatalan dan/atau ketiadaan, atau sehubungan dengan permintaan khusus Anda yang mungkin diberikan kepada Vendor.
    2. Sehubungan dengan pembatalan pengguna yang telah dilakukan Fanila mungkin dapat menahan atau mengambil bagian dari jumlah yang dibayarkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pembatalan.
  3. PERMINTAAN KHUSUS
    1. Dalam hal permintaan khusus sehubungan dengan pemesanan (misalnya: kamar yang mudah diakses dengan kursi roda, bantuan kursi roda pada saat pengiriman tiket, perubahan nama, perubahan tanggal, pengguna dapat memasukkan permintaan saat melakukan pemesanan di Situs atau hubungi Vendor secara langsung (sebagaimana berlaku). Permintaan akan diurus berdasarkan kebijaksanaan Vendor dan Fanila, berdasar atas ketersediaan dan faktor lainnya.
  4. PERINGKAT
    1. Peringkat yang ditampilkan di Situs hanya disediakan sebagai informasi dari pengguna saja, dan peringkat yang ada didasarkan pada informasi yang diberikan oleh pihak ketiga seperti pemasok, pengguna atau ulasan situs web lain. Kami tidak memverifikasi peringkat yang diberikan dan karena itu tidak bertanggung jawab atas keakuratan peringkat yang ada. Dengan ini kami menyatakan penyangkalan klaim, kerugian atau kewajiban sehubungan dengan peringkat yang ditampilkan pada Situs.
  5. HARGA DAN PROMOSI
    1. Kami dapat menawarkan harga yang lebih rendah dan/atau promosi dari waktu ke waktu. Harap diketahui bahwa hal tersebut mungkin memerlukan ketentuan dan persyaratan yang berbeda, misalnya, sehubungan dengan kebijakan pemesanan dan pengembalian dana.
  6. BIAYA TAMBAHAN & PENGEMBALIAN DANA
    1. Setiap harga yang tercantum pada Situs ini hanya tersedia dengan ketentuan tertentu dan harga tersebut dapat berubah tergantung pada ketersediaan pemesanan, lamanya pemesanan dan/atau kuota. Harga yang tersedia dapat mencakup pajak tambahan dan biaya lainnya lagi tapi dalam keadaan tertentu mungkin tidak termasuk pajak dan biaya jasa; pengguna setuju bahwa mereka bertanggung jawab untuk memverifikasi total biaya yang harus dibayar dan persyaratan lainnya dan rincian ketika email konfirmasi dikirim ke pengguna. Pengguna harus memverifikasi pemesanan dalam lembar pemesanan; pengguna dapat membatalkan pemesanan setiap saat sebelum konfirmasi akhir dilakukan. Harga yang ditampilkan terperinci sehingga pengguna dapat melihat jumlah yang harus dibayar, biaya tambahan apa pun yang disebabkan penggunaan kartu kredit atau biaya antar bank yang dikenakan untuk biaya pengiriman akan dibebankan kepada pengguna dan jika terdapat kekurangan dalam jumlah yang dibayarkan, maka Fanila dapat memberikan notifikasi email mengenai kekurangan dalam jumlah yang harus dibayarkan pengguna.
    2. Fanila tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban atas setiap penerbitan e-tiket yang digugurkan akibat jumlah yang ditransfer tidak akurat oleh pengguna. Setiap transfer yang dilakukan melebihi batas waktu untuk transfer akan mengakibatkan pemesanan digugurkan. Untuk waktu nyata (real-time) transfer antar bank, Anda harus menggunakan ATM. Setelah menyelesaikan transfer antar bank, harap konfirmasi pembayaran Anda dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran.
  7. BIAYA TAMBAHAN DARI HOTEL
    1. Harap diketahui bahwa semua harga untuk reservasi hotel yang diberikan melalui Situs kami ("Harga Hotel") berdasarkan pada pilihan Anda, seperti untuk periode tinggal yang diminta dan jumlah tamu, kecuali ditentukan lain. Tarif reservasi kamar hotel dikutip per kamar dan per malam. Anda bertanggung jawab untuk memverifikasi apakah pilihan dan permintaan Anda atau layanan tambahan apa pun tercermin dalam harga yang ditampilkan di Situs (seperti Informasi Hotel disediakan sebelum konfirmasi pemesanan final) dan/atau dalam konfirmasi email kupon. Sarapan umumnya tidak termasuk, kecuali dinyatakan lain. Tarif hotel resor dan biaya wajib lainnya (lihat keterangan di bawah) dan pajak setempat, wisata, atau beban hunian (jika ada) akan dibayar oleh Anda, dan umumnya tidak diperhitungkan dalam Harga Hotel kecuali dinyatakan lain. Anda bertanggung jawab untuk memverifikasi setiap penjelasan atau kebijakan yang disediakan oleh hotel di Situs. Asuransi apa pun tidak termasuk dalam harga, kecuali dinyatakan lain. Standar reservasi kamar hotel adalah untuk satu hingga dua tamu; biaya tambahan umumnya akan diperlukan untuk tempat tidur tambahan. Hotel dapat menolak untuk menerima tamu tambahan jika tidak diberitahukan sebelumnya.
    2. Harap diketahui bahwa beberapa hotel dapat membebani Anda biaya resor, tetapi mungkin memerlukan beban tambahan (atau sejenisnya) untuk menggunakan layanan tertentu. Biaya resor umumnya tidak termasuk dalam Harga Hotel; detail selengkapnya akan dicantumkan dalam deskripsi hotel di Situs. Anda mungkin juga akan dibebankan secara langsung oleh hotel untuk produk dan layanan termasuk namun tidak terbatas pada: biaya tambahan energi, biaya penanganan bagasi, biaya pengiriman surat kabar, biaya keamanan dalam kamar, biaya perjalanan/wisata, atau biaya untuk membersihkan kamar. Praktik menambahkan beban hotel tambahan berada di luar kendali Traveloka.
    3. Pengeluaran insidental opsional dan beban pemakaian pribadi (seperti yang dikeluarkan selama tinggal di Hotel) umunya tidak termasuk dalam Harga Hotel. Beban tersebut termasuk namun tidak terbatas pada: biaya parkir, biaya minibar di dalam kamar, biaya telepon, layanan kamar, biaya makanan dan minuman, biaya makan malam (gala) khusus, sewa film/film sesuai permintaan (on-demand), dan biaya penggunaan Internet. Selama puncak musim liburan tertentu, beberapa hotel mungkin membuat makan malam spesial yang diwajibkan (seperti untuk Tahun Baru, Natal, Tahun Baru Cina dan acara lainnya). Beban tersebut tidak termasuk dalam tarif kamar, tapi akan ditampilkan pada formulir pemesanan. Harap merujuk ke detail selanjutnya yang tertera di bawah "Informasi Hotel", "Persyaratan Pemesanan", "Kebijakan Pembatalan" atau judul serupa di Situs. Jika Anda tidak yakin apakah ada atau tidak ada beban yang dimasukkan dalam tarif, harap hubungi tim layanan pelanggan kami untuk mengklarifikasi.
    4. Beberapa hotel tertentu dapat menambahkan biaya untuk transportasi atau perpindahan. Hal ini merupakan praktik yang jamak untuk bepergian antar pulau (seperti Maladewa), agar supaya mencapai hotel. Transportasi tersebut selalu diatur oleh hotel, dan ditawarkan oleh atau atas nama hotel, yang bertanggung jawab terhadap layanan transportasi. Anda setuju bahwa Fanila tidak mengatur transportasi apa pun dan tidak bertanggung jawab untuk layanan transportasi tersebut. Anda menyetujui bahwa Fanila tidak bertanggung jawab atas kualitas, keselamatan, frekuensi atau tingkat layanan jasa transportasi, dan terhadap setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin diakibatkan dari penggunaan layanan transportasi tersebut.
  8. DETAIL DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
    1. Pembayaran dilakukan dalam jumlah dan mata uang sebagaimana dinyatakan tanpa biaya bank penjamin atau beban lain apa pun oleh Fanila.
    2. Fanila tidak memungut pajak atau retribusi. Pembebanan pajak apa pun akan ditanggung oleh pengguna.
    3. Untuk semua bentuk reservasi, Anda harus melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka Fanila berhak untuk membatalkan semua reservasi atau mengabaikan proses pemesanan.
    4. Metode pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada transfer bank dan kartu kredit. Untuk pembayaran melalui transfer bank, Anda harus memberikan tanda terima transfer bank sebagai bukti pembayaran reservasi yang tercantum dalam email konfirmasi Fanila. Anda harus mengikuti prosedur yang terdapat dalam email konfirmasi.
    5. Untuk metode pembayaran lainnya seperti kartu kredit, Anda harus mengikuti prosedur yang dinyatakan oleh Fanila dan/atau penyedia layanan pembayaran terkait.
    6. Setelah Anda melakukan pembayaran penuh, Fanila akan menempatkan pesanan dan mengeluarkan kode reservasi, yang akan disertai dengan:
      1. Kode Pemesanan;
      2. Nama Pelanggan;
      3. Nomor Pemesanan;
      4. Rincian Pemesanan; dan
      5. Nomor Telepon/Extension.
  9. PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT & PENIPUAN
    1. Untuk pembayaran pemesanan yang ditempatkan melalui Situs ini, kartu kredit Anda akan ditagih oleh Fanila untuk harga penuh pada saat pemesanan dan konfirmasi dari pemesanan (setiap pengembalian yang mungkin diberikan akan tergantung pada ketentuan reservasi yang ada). Anda harus memeriksa rincian pemesanan secara menyeluruh setiap saat sebelum Anda membuat reservasi. Fanila akan memproses setiap pengembalian, sebagaimana berlaku, dalam jangka waktu yang wajar.
    2. Dalam kasus penipuan kartu kredit atau penggunaan yang tidak sah atas kartu kredit Anda oleh pihak ketiga, Anda harus menghubungi bank atau penerbit kartu Anda segera setelah menyadari penggunaan yang tidak sah tersebut. Jika Anda mencurigai adanya reservasi tidak sah atau penipuan yang dilakukan oleh Fanila, Anda harus segera menghubungi tim Layanan Pelanggan kami.
    3. Untuk membuat reservasi, Anda harus berusia di atas delapan belas (18) tahun dan memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat transaksi (atau memiliki wewenang dari wali sah Anda). Anda harus menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang Anda miliki, diterbitkan dengan nama Anda, dan pastikan bahwa ada dana yang memadai untuk menutupi biaya transaksi.
    4. Anda harus memastikan bahwa rincian yang Anda berikan kepada kami adalah sepenuhnya benar, tepat dan akurat. Fanila berhak untuk tidak menerima kartu kredit tertentu. Fanilaa dapat menambah atau menghapus metode pembayaran lainnya atas kebijaksanaannya.
  10. HAK DAN KEWAJIBAN
    1. Fanila dengan ini memberikan pengguna hak terbatas tertentu, yang tidak dapat dipindahkan atau didelegasikan, untuk mengakses dan menggunakan Situs sejauh mana dinyatakan diizinkan oleh Syarat ini. Sehubungan dengan Lisensi Terbatas ini, kami tidak akan memberikan Anda hak atau lisensi sehubungan dengan penggunaan Situs; hak atau lisensi yang tidak diberikan secara tersurat, sepenuhnya dimiliki oleh Traveloka atau pemilik pihak ketiga lainnya dari lisensi tersebut. Konten yang tersedia di Situs (termasuk infrastruktur perangkat lunak yang digunakan untuk menyediakan Konten) sepenuhnya dimiliki oleh Fanila atau pemasok dan penyedia layanannya, termasuk namun tidak terbatas pada Vendornya (sebagaimana berlaku). Anda dapat menggunakan situs tersebut untuk menaruh pesanan dan Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda tidak akan mengajukan permintaan reservasi palsu atau spekulatif untuk mengantisipasi pemesanan yang tersedia. Anda dengan ini menyatakan untuk memastikan bahwa informasi pembayaran yang Anda berikan adalah benar dan sepenuhnya akurat. Anda juga menjamin untuk memberikan alamat surat elektronik yang tepat dan akurat, alamat surat menyurat dan/atau rincian informasi kontak Anda.
    2. Berkaitan dengan Syarat Penggunaan dari Situs, Anda setuju untuk tidak menggunakan Situs atau Konten untuk tujuan komersial atau baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tujuan selain penggunaan pribadi atau untuk yang melanggar hukum (dilarang oleh hukum) atau melakukan tindakan yang melanggar Syarat tersebut. Kecuali dengan kesepakatan tertulis dari Fanila, Anda setuju untuk tidak memodifikasi, menyalin, mendistribusikan, mengirimkan, menampilkan, mereproduksi, mempublikasikan, melisensikan, menciptakan karya turunan dari, mentransfer, atau menjual atau menjual kembali setiap informasi, perangkat lunak, produk atau layanan yang diperoleh sehubungan dengan Situs.
    3. Kecuali ditentukan lain secara tegas, situs web tidak diizinkan untuk membuat tautan ke halaman lain selain halaman utama Situs atau frame atau halaman web atau materi yang terkandung di dalamnya, atau membuat tautan ke aspek Situs dalam bentuk email dengan tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis yang dinyatakan oleh Fanila.
    4. Dengan menempatkan pesanan melalui Situs ini, Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda tidak dikenakan larangan atau pembatasan apa pun oleh program sanksi apa pun, atau dikenakan hukuman di bawah rezim antipencucian uang mana pun.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Makalah Hukum Perbankan



PENDIRIAN BANK
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perbankan Indonesia”

Dosen Pengampu : Zufatun Ni’mah, M.Hum
Oleh :
Laily Tazqiah / 1711143041

Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad serta hidayah-Nya kepada saya sehingga saya mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita ke zaman yang terang benderang ini.      
            Ucapan terimakasih tak lupa kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya makalah ini, antara lain:
1.      Ibu Zulfatun Ni’mah selaku dosen Hukum Perbankan di Indonesia yang telah memberikan penjelasan dan petunjuk terkait dengan tema makalah ini.
2.      Kedua orang tua saya yang telah membantu, baik dalam sumbangan secara materi maupun nonmateri.
3.      Teman-teman saya serta pihak – pihak terkait yang ikut membantu dalam pengumpulan buku-buku serat referensi sebagai daftar pustaka.
Sebagai seorang insan yang beriman, kita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Walau usia sudah renta bukan  jadi alasan seseorang untuk berhenti mencari dan mengamalkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, makalah ini sebagai hasil upaya keras saya yang telah melakukan pembahasan dan pencermatan berbagai sumber, guna mendapatkan pembahasan mengenai pendirian bank. Meskipun tidak menutup kemungkinan masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Terlepas dari kekurangan itu semoga usaha saya ini dapat memberikan manfaat bagi semua khususnya para mahasiswa IAIN Tulungagung dalam proses pembelajaran.



Tulungagung, 17 April  2016



                           Penyusun


DAFTAR ISI
Kata Pengantar      ........................................................................................... i
Daftar Isi               ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan               ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
A. Pendirian Bank Umum Konvensional......................................................... 3
B. Pendirian Bank Umum Syari’ah.................................................................. 5
C. Pendirian Unit Usaha Syari’ah.................................................................... 6
D. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat............................................................ 7
E. Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.............................................. 8
BAB III PENUTUP......................................................................................... 11
A. Kesimpulan       ........................................................................................... 11
Daftar Pustaka       ........................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendirian  bank  di  Indonesia  bertujuan  untuk  menunjang  pelaksanaan  pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,  dan  stabilitas  nasional  kearah  peningkatan  rakyat  banyak. Perbankan  mempunyai  fungsi  utama  sebagai  intermediasi,  yaitu  penghimpun dana  dari  masyarakat  dan menyalurkannya  secara  efektif  dan  efisien  pada sektor - sektor  riil  untuk menggerakkan  pembangunan  dan  stabilitas perekonomian  sebuah  negara.  Selain  itu  bank  juga  memberikan  fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda perekonomian semakin  berkembang.  Peran  bank  yang  begitu  besar  dalam  pembangunan ekonomi  nasional  menimbulkan  terjadinya  dominasi  bank  karena  seolah-olah bank  merupakan  kebutuhan  utama  dalam  memajukan  perekonomian  suatu negara.
B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana pendirian bank umum konvensional ? 
 2. Bagaimana pendirian bank umum syari’ah?
3. Bagaimana pendirian unit usaha syari’ah?  
4. Bagaimana pendirian bank perkreditan rakyat? 
  5. Bagaimana pendirian bank pembiayaan rakyat syariah?
C. Tujuan
1.      Mengetahui cara pendirian bank umum konvensional.
2.      Mengetahui cara pendirian bank umum syari’ah.
3.      Mengetahui cara pendirian unit usaha syari’ah.
4.      Mengetahui cara pendirian bank perkreditan rakyat.
5.      Mengetahui cara pendirian bank pembiayaan rakyat syariah.



BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang-Undang Nomor 7, Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998[1]. Selain ketentuan dibidang perbankakan, peraturan perundang-undangan lain yang sangat berkaitan dengan masalah pendirian, pembubaran, likuidasi bank, yaitu ketentuan undang-undang peseroan terbatas, undang-undang perkoprasian, undang-undang wajif daftar perusahaan, dan peraturan pelaksanaannya tetap menjadi acuan secara umum[2].
    Dalam memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia wajib memperhatikan hal-hal di bawah ini[3]:
1.     Pemenuhan persyaratan pcndirian, meliputi:
a.     susunan organisasl dan kepengurusan;
b.     permodalan;
c.     kepemilikan;
d.    keahlian di bidang pcrbankan;
e.     kelayakan rencana kerja.
2.     Tingkat persaingan usaha yang sehat antar bank
Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
    Khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mendapatkan izin suatu usahanya, di samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, wajib pula memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan, yakni kecamatan di luar ibukota kabupaten/kota, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
            Persyaratan ini dimaksudkan agar Bank Perkreditan Rakyat tetap dapat berfungsi sebagai penunjang pembangunan dan mendominasi di daerah pedesaan.

1. Pendirian Bank Umum Konvensional
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubemur Bank Indonesia. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal sebesar Rp3 triliun.
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a)  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b)  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/ PBI/2000  tentang Bank Umum, pemberian izin usaha untuk mendirikan bank umum harus melalui dua tahapan, yaitu:
a.      Tahapan persetujuan prinsip
Yaitu persetujuan untuk, melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
b.     Tahapan pemberian izin usaha
Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usahanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000  tentang Bank Umum, permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang kurangnya oleh salah seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan melampirkan:
1)      Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
a.   Nama dan tempat kedudukan:
b.  Kegiatan usaha sebagai bank:
c.   Permodalan:
d.  Kepemilikan dan
e.   Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi.
2)   Data kepemilikan berupa:
a.   Daftar calon pemegang saham berikut perincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah.
b.  Daftar calon anggota berikut perincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.
3)   Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi disertai dengan:
a.       Pas foto 1 bulan terakhir ukuran 4x6 cm.
b.      Fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;
c.       Riwayat hidup:
d.   Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya; tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
e.    Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
f.       Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon anggota direksi atau bagi calon anggota dewan komisaris yang telah berpengalaman.
4)      Rencana susunan dan struktur oganisasi serta personalia.
5)      Rencana kerja (business plan) untuk tahun pertama yang sekurang kurangnya memuat:
a)    Studi kelayakan mengenal peluang pasar dan potensl ekonomi;
b)   Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; Proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional.
6)      Rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan).
7)      Pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian Intern, rencana sistem teknologl informasi yang digunakan, dan skala kewenangan.
8)      Sistem dan prosedur kerja.
9)      Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada bank di Indonesia dan atas nama "Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q.  salah satu calon pemilik untuk pendirian bank yang bersangkutan”,  dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan stelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
10) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk hukum koperasi bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam angka 9:
a)     Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia dan atau
b)     Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

2. Pendirian Bank Umum Syariah (BUS)
Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara garis besar ketentuan persyaratan dan mekanisme untuk pendirian bank umum syariah hamper sama dengan persyaratan dan mekanis untuk pendirian bank umum konvensional. Namun pada bank umum syariah, sebagaimana undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ditambah beberapa ketentuan khusus dan belum diubah dan disesuaikan dengan undang-undang perbankan syariah, yaitu kewajiban:
a)      Menyangkut penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
b)      Surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS), yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
BUS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal sebesar Rp l triliun. Apabila modal disetor tersebut di-equivalent-kan sama dengan US$110 juta. Modal disetor dimaksud adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai. Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor BUS. Diperbolehkan pihak asing memiliki saham mayoritas pada BUS dimaksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki BUS. Hal ini sudah menjadi komitmen Indonesia untuk melaksanakan isi Peijanjian Putaran Uruguay, khususnya di bidang jasa finance.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009 tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a) WNI / badan hukum Indonesia
b) WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c) Pemerintah daerah

3. Pendirian Unit Usaha Syari’ah
Berkenaan dengan pembentukan Unit Usaha Syari’ah (UUS), ketentuan dalam Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa:
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
UUS adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1 Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui cara sebagai berikut:
a.  Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
b.Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.

4. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            Semulai BPR izin usahanya dari menteri keuangan setelah melalui pertimbangan Bank Indonesia, dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan Bank Indonesia. Kemudian, setelah 2 tahun berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan tersebut beralih pula ke otoritas jasa keuangan.
        BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.   Warga negara Indonesia;
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara I Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
a)    5. 000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
b)   2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
c)    1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin a,b
d)   500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin a,b,c
e)    modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan  hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian
f)    paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Kegiatan  usaha  yang  diperkenankan dilakukan  oleh  BPR  sangat  terbatas  dibandingkan dengan Bank Umum, yaitu hanya meliputi  penghimpunan  dana  dari  masya-rakat  dalam  bentuk  simpanan  berupa deposito  berjangka,  tabungan  dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit serta menempatkan dana  dalam  bentuk  Sertifikat  Bank  Indo-nesia  (SBI),  deposito  berjangka,  sertifikat deposito  dan/  atau  tabungan  pada  bank lain.  BPR  tidak  diperkenankan  menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan  usaha  selain  yang  diperkenankan. Selain  itu,  BPR  tidak  diperkenankan melakukan  kegiatan  usaha  dalam  valuta asing  kecuali  sebagai  pedagang  valuta asing  (dengan  izin  Bank  Indonesia), melakukan  penyertaan  modal,  dan melakukan  usaha  perasuransian.  Adapun wilayah  kantor  operasionalnya  dibatasi
dalam 1 (satu) propinsi.

5. Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh  izin Bank Indonesia. Persyaratan modal mendirikan BPRS sebesar :
a)    2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b)   1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c)    500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a)      WNI
b)      Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c)      Pemerintah daerah
d)     dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
Permohonan  persetujuan prinsip  pendirian  BPRS    wajib dilampiri  dengan  dokumen  antara lain sebagai berikut:
a.    Rancangan  Akta  Pendiran  BPRS termasuk  rancangan  anggaran dasar  yang  sekurang-kurangnya memuat:  nama  dan  tempat kedudukan,  kegiatan  usaha BPRS,  permodalan,  kepemilikan, wewenang  dan  tanggung  jawab direksi,  dewan  komisaris  dan Dewan Pengawas Syariah;
b.    Data  kepemilikan  berupa  daftar calon  pemilik  atau  daftar  calon pemegang  saham  berikut  rincian besarnya  masing-masing kepemilikan  saham,  dan  surat pernyataan  dari  calon  pemegang saham bahwa data atau informasi telah  disampaikan  dengan  benar, beserta  laporan  keuangan  posisi akhir  bulan  sebelum  tanggal pengajuan  permohonan  atau APBD  tahun  berjalan  yang  telah disahkan  DPRD  untuk  BPRS milik  Pemda,  serta  dokumen-dokumen  lain  yang  telah ditetapkan  dalam  PBI  tentang Pendirian BPRS;
c.    Daftar  calon  anggota  direksi, dewan  komisaris,  dan  Dewan Pengawas  Syariah  disertai dokumen  identitas  dirinya  dan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan  tercela  dan  atau  tidak pernah  dihukum  karena  terbukti melakukan tindak pidana, disertai pula  surat  pernyataan pengalaman  kerja  dari  instansi terkait;
d.   Rencana  susunan  dan  struktur organisasi serta personalia;
e.    Rencana  kerja  untuk  3(tiga) tahun  pertama  yang  sekurang-kurangnya  memuat  rencana kegiatan  usaha  dan  langkah-langkahnya,  rencana  kebutuhan pegawai,  dan  proyeksi  arus  kas bulanan selama 36 bulan dimulai sejak  BPRS  melakukan  kegiatan operasionalnya  serta  proyeksi neraca perhitungan laba rugi;
f.     Studi  kelayakan  pendirian  BPRS antara  lain  memuat  hasil penelaahan  mengenai  peluang pasar  dan  potensi  ekonomi  di wilayah  kabupaten/kota  tempat kedudukan  BPRS  dan  wilayah operasionalnya;
g.    Surat  pernyataan  dari  pemilik atau  pemegang  saham  bahwa setoran  modal  tidak  berasal  dari pinjaman  atau  fasilitas pembiyaan  dalam  bentuk  apapun dari  bank  atau  pihak  lain,  tidak berasal  dari  sumber  yang diharamkan  menurut  prinsip syariah, dan tidak bersal dari dan untuk  pencucian  uang  (money laundering)



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal sebesar Rp3 triliun. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal sebesar Rp l triliun. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009 tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: WNI / badan hukum Indonesia; WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan; Pemerintah daerah.
Unit Usaha Syari’ah (UUS) adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.   Warga negara Indonesia;
b.  Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara I Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
1) 5.000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
2) 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
3) 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin 1,2 
4) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin 1,2,3
5) Modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok simpanan wajib, dan  hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan modal mendirikan BPRS sebesar
a. 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi   
b. 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a 
 c. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a.    WNI
b.    Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c.    Pemerintah daerah
d.   dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c




DAFTAR PUSTAKA

Agusdin, Dakwah Mujahidin. 2013. Studi Kelayakan Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) di Kabupaten Lombok Utara. Diakses dari http://www.jurnal.unram.ac.id// pada tanggal 16 April 2016  pukul 8.32 a.m
S. Ghozali Djoni, Usman Rachmadi. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Djumhana Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Murniati Rilda. 2013. Pengelolaan Aset Daerah Melalui Kepemilikan Modal Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs). Diakses dari http://www.jurnal.fh.unila.ac.id// pada tanggal 16 April 2016 pukul 8.37 a.m



[1] Djoni S. Ghozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.173.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm. 186.
[3] Djoni S. Ghozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.174.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS