Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Makalah Hukum Perbankan



PENDIRIAN BANK
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perbankan Indonesia”

Dosen Pengampu : Zufatun Ni’mah, M.Hum
Oleh :
Laily Tazqiah / 1711143041

Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad serta hidayah-Nya kepada saya sehingga saya mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita ke zaman yang terang benderang ini.      
            Ucapan terimakasih tak lupa kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya makalah ini, antara lain:
1.      Ibu Zulfatun Ni’mah selaku dosen Hukum Perbankan di Indonesia yang telah memberikan penjelasan dan petunjuk terkait dengan tema makalah ini.
2.      Kedua orang tua saya yang telah membantu, baik dalam sumbangan secara materi maupun nonmateri.
3.      Teman-teman saya serta pihak – pihak terkait yang ikut membantu dalam pengumpulan buku-buku serat referensi sebagai daftar pustaka.
Sebagai seorang insan yang beriman, kita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Walau usia sudah renta bukan  jadi alasan seseorang untuk berhenti mencari dan mengamalkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, makalah ini sebagai hasil upaya keras saya yang telah melakukan pembahasan dan pencermatan berbagai sumber, guna mendapatkan pembahasan mengenai pendirian bank. Meskipun tidak menutup kemungkinan masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Terlepas dari kekurangan itu semoga usaha saya ini dapat memberikan manfaat bagi semua khususnya para mahasiswa IAIN Tulungagung dalam proses pembelajaran.



Tulungagung, 17 April  2016



                           Penyusun


DAFTAR ISI
Kata Pengantar      ........................................................................................... i
Daftar Isi               ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan               ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
A. Pendirian Bank Umum Konvensional......................................................... 3
B. Pendirian Bank Umum Syari’ah.................................................................. 5
C. Pendirian Unit Usaha Syari’ah.................................................................... 6
D. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat............................................................ 7
E. Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.............................................. 8
BAB III PENUTUP......................................................................................... 11
A. Kesimpulan       ........................................................................................... 11
Daftar Pustaka       ........................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendirian  bank  di  Indonesia  bertujuan  untuk  menunjang  pelaksanaan  pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,  dan  stabilitas  nasional  kearah  peningkatan  rakyat  banyak. Perbankan  mempunyai  fungsi  utama  sebagai  intermediasi,  yaitu  penghimpun dana  dari  masyarakat  dan menyalurkannya  secara  efektif  dan  efisien  pada sektor - sektor  riil  untuk menggerakkan  pembangunan  dan  stabilitas perekonomian  sebuah  negara.  Selain  itu  bank  juga  memberikan  fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda perekonomian semakin  berkembang.  Peran  bank  yang  begitu  besar  dalam  pembangunan ekonomi  nasional  menimbulkan  terjadinya  dominasi  bank  karena  seolah-olah bank  merupakan  kebutuhan  utama  dalam  memajukan  perekonomian  suatu negara.
B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana pendirian bank umum konvensional ? 
 2. Bagaimana pendirian bank umum syari’ah?
3. Bagaimana pendirian unit usaha syari’ah?  
4. Bagaimana pendirian bank perkreditan rakyat? 
  5. Bagaimana pendirian bank pembiayaan rakyat syariah?
C. Tujuan
1.      Mengetahui cara pendirian bank umum konvensional.
2.      Mengetahui cara pendirian bank umum syari’ah.
3.      Mengetahui cara pendirian unit usaha syari’ah.
4.      Mengetahui cara pendirian bank perkreditan rakyat.
5.      Mengetahui cara pendirian bank pembiayaan rakyat syariah.



BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang-Undang Nomor 7, Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998[1]. Selain ketentuan dibidang perbankakan, peraturan perundang-undangan lain yang sangat berkaitan dengan masalah pendirian, pembubaran, likuidasi bank, yaitu ketentuan undang-undang peseroan terbatas, undang-undang perkoprasian, undang-undang wajif daftar perusahaan, dan peraturan pelaksanaannya tetap menjadi acuan secara umum[2].
    Dalam memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia wajib memperhatikan hal-hal di bawah ini[3]:
1.     Pemenuhan persyaratan pcndirian, meliputi:
a.     susunan organisasl dan kepengurusan;
b.     permodalan;
c.     kepemilikan;
d.    keahlian di bidang pcrbankan;
e.     kelayakan rencana kerja.
2.     Tingkat persaingan usaha yang sehat antar bank
Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
    Khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mendapatkan izin suatu usahanya, di samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, wajib pula memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan, yakni kecamatan di luar ibukota kabupaten/kota, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
            Persyaratan ini dimaksudkan agar Bank Perkreditan Rakyat tetap dapat berfungsi sebagai penunjang pembangunan dan mendominasi di daerah pedesaan.

1. Pendirian Bank Umum Konvensional
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubemur Bank Indonesia. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal sebesar Rp3 triliun.
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a)  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b)  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/ PBI/2000  tentang Bank Umum, pemberian izin usaha untuk mendirikan bank umum harus melalui dua tahapan, yaitu:
a.      Tahapan persetujuan prinsip
Yaitu persetujuan untuk, melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
b.     Tahapan pemberian izin usaha
Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usahanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000  tentang Bank Umum, permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang kurangnya oleh salah seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan melampirkan:
1)      Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
a.   Nama dan tempat kedudukan:
b.  Kegiatan usaha sebagai bank:
c.   Permodalan:
d.  Kepemilikan dan
e.   Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi.
2)   Data kepemilikan berupa:
a.   Daftar calon pemegang saham berikut perincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah.
b.  Daftar calon anggota berikut perincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.
3)   Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi disertai dengan:
a.       Pas foto 1 bulan terakhir ukuran 4x6 cm.
b.      Fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;
c.       Riwayat hidup:
d.   Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya; tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
e.    Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
f.       Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon anggota direksi atau bagi calon anggota dewan komisaris yang telah berpengalaman.
4)      Rencana susunan dan struktur oganisasi serta personalia.
5)      Rencana kerja (business plan) untuk tahun pertama yang sekurang kurangnya memuat:
a)    Studi kelayakan mengenal peluang pasar dan potensl ekonomi;
b)   Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; Proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional.
6)      Rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan).
7)      Pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian Intern, rencana sistem teknologl informasi yang digunakan, dan skala kewenangan.
8)      Sistem dan prosedur kerja.
9)      Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada bank di Indonesia dan atas nama "Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q.  salah satu calon pemilik untuk pendirian bank yang bersangkutan”,  dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan stelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
10) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk hukum koperasi bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam angka 9:
a)     Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia dan atau
b)     Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

2. Pendirian Bank Umum Syariah (BUS)
Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara garis besar ketentuan persyaratan dan mekanisme untuk pendirian bank umum syariah hamper sama dengan persyaratan dan mekanis untuk pendirian bank umum konvensional. Namun pada bank umum syariah, sebagaimana undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ditambah beberapa ketentuan khusus dan belum diubah dan disesuaikan dengan undang-undang perbankan syariah, yaitu kewajiban:
a)      Menyangkut penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
b)      Surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS), yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
BUS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal sebesar Rp l triliun. Apabila modal disetor tersebut di-equivalent-kan sama dengan US$110 juta. Modal disetor dimaksud adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai. Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor BUS. Diperbolehkan pihak asing memiliki saham mayoritas pada BUS dimaksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki BUS. Hal ini sudah menjadi komitmen Indonesia untuk melaksanakan isi Peijanjian Putaran Uruguay, khususnya di bidang jasa finance.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009 tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a) WNI / badan hukum Indonesia
b) WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c) Pemerintah daerah

3. Pendirian Unit Usaha Syari’ah
Berkenaan dengan pembentukan Unit Usaha Syari’ah (UUS), ketentuan dalam Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa:
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
UUS adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1 Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui cara sebagai berikut:
a.  Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
b.Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.

4. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            Semulai BPR izin usahanya dari menteri keuangan setelah melalui pertimbangan Bank Indonesia, dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan Bank Indonesia. Kemudian, setelah 2 tahun berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan tersebut beralih pula ke otoritas jasa keuangan.
        BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.   Warga negara Indonesia;
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara I Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
a)    5. 000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
b)   2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
c)    1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin a,b
d)   500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin a,b,c
e)    modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan  hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian
f)    paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Kegiatan  usaha  yang  diperkenankan dilakukan  oleh  BPR  sangat  terbatas  dibandingkan dengan Bank Umum, yaitu hanya meliputi  penghimpunan  dana  dari  masya-rakat  dalam  bentuk  simpanan  berupa deposito  berjangka,  tabungan  dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit serta menempatkan dana  dalam  bentuk  Sertifikat  Bank  Indo-nesia  (SBI),  deposito  berjangka,  sertifikat deposito  dan/  atau  tabungan  pada  bank lain.  BPR  tidak  diperkenankan  menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan  usaha  selain  yang  diperkenankan. Selain  itu,  BPR  tidak  diperkenankan melakukan  kegiatan  usaha  dalam  valuta asing  kecuali  sebagai  pedagang  valuta asing  (dengan  izin  Bank  Indonesia), melakukan  penyertaan  modal,  dan melakukan  usaha  perasuransian.  Adapun wilayah  kantor  operasionalnya  dibatasi
dalam 1 (satu) propinsi.

5. Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh  izin Bank Indonesia. Persyaratan modal mendirikan BPRS sebesar :
a)    2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b)   1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c)    500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a)      WNI
b)      Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c)      Pemerintah daerah
d)     dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
Permohonan  persetujuan prinsip  pendirian  BPRS    wajib dilampiri  dengan  dokumen  antara lain sebagai berikut:
a.    Rancangan  Akta  Pendiran  BPRS termasuk  rancangan  anggaran dasar  yang  sekurang-kurangnya memuat:  nama  dan  tempat kedudukan,  kegiatan  usaha BPRS,  permodalan,  kepemilikan, wewenang  dan  tanggung  jawab direksi,  dewan  komisaris  dan Dewan Pengawas Syariah;
b.    Data  kepemilikan  berupa  daftar calon  pemilik  atau  daftar  calon pemegang  saham  berikut  rincian besarnya  masing-masing kepemilikan  saham,  dan  surat pernyataan  dari  calon  pemegang saham bahwa data atau informasi telah  disampaikan  dengan  benar, beserta  laporan  keuangan  posisi akhir  bulan  sebelum  tanggal pengajuan  permohonan  atau APBD  tahun  berjalan  yang  telah disahkan  DPRD  untuk  BPRS milik  Pemda,  serta  dokumen-dokumen  lain  yang  telah ditetapkan  dalam  PBI  tentang Pendirian BPRS;
c.    Daftar  calon  anggota  direksi, dewan  komisaris,  dan  Dewan Pengawas  Syariah  disertai dokumen  identitas  dirinya  dan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan  tercela  dan  atau  tidak pernah  dihukum  karena  terbukti melakukan tindak pidana, disertai pula  surat  pernyataan pengalaman  kerja  dari  instansi terkait;
d.   Rencana  susunan  dan  struktur organisasi serta personalia;
e.    Rencana  kerja  untuk  3(tiga) tahun  pertama  yang  sekurang-kurangnya  memuat  rencana kegiatan  usaha  dan  langkah-langkahnya,  rencana  kebutuhan pegawai,  dan  proyeksi  arus  kas bulanan selama 36 bulan dimulai sejak  BPRS  melakukan  kegiatan operasionalnya  serta  proyeksi neraca perhitungan laba rugi;
f.     Studi  kelayakan  pendirian  BPRS antara  lain  memuat  hasil penelaahan  mengenai  peluang pasar  dan  potensi  ekonomi  di wilayah  kabupaten/kota  tempat kedudukan  BPRS  dan  wilayah operasionalnya;
g.    Surat  pernyataan  dari  pemilik atau  pemegang  saham  bahwa setoran  modal  tidak  berasal  dari pinjaman  atau  fasilitas pembiyaan  dalam  bentuk  apapun dari  bank  atau  pihak  lain,  tidak berasal  dari  sumber  yang diharamkan  menurut  prinsip syariah, dan tidak bersal dari dan untuk  pencucian  uang  (money laundering)



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal sebesar Rp3 triliun. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal sebesar Rp l triliun. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009 tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: WNI / badan hukum Indonesia; WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan; Pemerintah daerah.
Unit Usaha Syari’ah (UUS) adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.   Warga negara Indonesia;
b.  Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara I Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
1) 5.000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
2) 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
3) 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin 1,2 
4) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin 1,2,3
5) Modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok simpanan wajib, dan  hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan modal mendirikan BPRS sebesar
a. 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi   
b. 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a 
 c. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a.    WNI
b.    Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c.    Pemerintah daerah
d.   dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c




DAFTAR PUSTAKA

Agusdin, Dakwah Mujahidin. 2013. Studi Kelayakan Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) di Kabupaten Lombok Utara. Diakses dari http://www.jurnal.unram.ac.id// pada tanggal 16 April 2016  pukul 8.32 a.m
S. Ghozali Djoni, Usman Rachmadi. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Djumhana Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Murniati Rilda. 2013. Pengelolaan Aset Daerah Melalui Kepemilikan Modal Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs). Diakses dari http://www.jurnal.fh.unila.ac.id// pada tanggal 16 April 2016 pukul 8.37 a.m



[1] Djoni S. Ghozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.173.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm. 186.
[3] Djoni S. Ghozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.174.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar