PENDIRIAN
BANK
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perbankan Indonesia”
Oleh
:
Laily
Tazqiah / 1711143041
Fakultas Syari’ah dan Ilmu
Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Institut
Agama Islam Negeri Tulungagung
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmad serta hidayah-Nya kepada saya sehingga saya mampu
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tak lupa sholawat serta salam
semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita ke
zaman yang terang benderang ini.
Ucapan terimakasih tak lupa kami
sampaikan kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya
makalah ini, antara lain:
1. Ibu
Zulfatun Ni’mah selaku dosen Hukum Perbankan di Indonesia yang telah memberikan
penjelasan dan petunjuk terkait dengan tema makalah ini.
2. Kedua
orang tua saya yang telah membantu, baik dalam sumbangan secara materi maupun
nonmateri.
3. Teman-teman
saya serta pihak – pihak terkait yang ikut membantu dalam pengumpulan buku-buku
serat referensi sebagai daftar pustaka.
Sebagai seorang insan yang beriman,
kita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Walau usia sudah renta bukan jadi alasan seseorang untuk berhenti mencari dan
mengamalkan ilmu pengetahuan.
Oleh
karena itu, makalah ini sebagai hasil upaya keras saya yang telah melakukan
pembahasan dan pencermatan berbagai sumber,
guna mendapatkan pembahasan mengenai
pendirian bank. Meskipun tidak
menutup kemungkinan masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Terlepas dari
kekurangan itu semoga usaha saya
ini dapat memberikan manfaat bagi semua khususnya para mahasiswa
IAIN Tulungagung dalam proses pembelajaran.
Tulungagung, 17 April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...........................................................................................
i
Daftar Isi ...........................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................
2
A. Pendirian Bank Umum Konvensional.........................................................
3
B. Pendirian Bank Umum Syari’ah..................................................................
5
C. Pendirian Unit Usaha Syari’ah....................................................................
6
D. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat............................................................
7
E. Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.............................................. 8
BAB III PENUTUP.........................................................................................
11
A. Kesimpulan ...........................................................................................
11
Daftar Pustaka ...........................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendirian bank di
Indonesia bertujuan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional
kearah peningkatan rakyat
banyak. Perbankan mempunyai fungsi
utama sebagai intermediasi,
yaitu penghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya secara
efektif dan efisien
pada sektor - sektor riil untuk menggerakkan pembangunan
dan stabilitas perekonomian sebuah
negara. Selain itu
bank juga memberikan
fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda
perekonomian semakin berkembang. Peran
bank yang begitu
besar dalam pembangunan ekonomi nasional
menimbulkan terjadinya dominasi
bank karena seolah-olah bank merupakan
kebutuhan utama dalam
memajukan perekonomian suatu negara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pendirian bank umum konvensional ?
2. Bagaimana pendirian bank umum syari’ah?
3. Bagaimana pendirian unit usaha syari’ah?
4. Bagaimana pendirian bank perkreditan rakyat?
5. Bagaimana pendirian bank pembiayaan rakyat syariah?
1. Bagaimana pendirian bank umum konvensional ?
2. Bagaimana pendirian bank umum syari’ah?
3. Bagaimana pendirian unit usaha syari’ah?
4. Bagaimana pendirian bank perkreditan rakyat?
5. Bagaimana pendirian bank pembiayaan rakyat syariah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
cara pendirian bank umum konvensional.
2.
Mengetahui
cara pendirian bank umum syari’ah.
3.
Mengetahui
cara pendirian unit usaha syari’ah.
4.
Mengetahui
cara pendirian bank perkreditan rakyat.
5.
Mengetahui
cara pendirian bank pembiayaan rakyat syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal
16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang-Undang Nomor 7, Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998[1]. Selain ketentuan
dibidang perbankakan, peraturan perundang-undangan lain yang sangat berkaitan
dengan masalah pendirian, pembubaran, likuidasi bank, yaitu ketentuan
undang-undang peseroan terbatas, undang-undang perkoprasian, undang-undang
wajif daftar perusahaan, dan peraturan pelaksanaannya tetap menjadi acuan
secara umum[2].
Dalam
memberikan izin
usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia wajib
memperhatikan hal-hal di bawah ini[3]:
1.
Pemenuhan persyaratan pcndirian, meliputi:
a.
susunan organisasl dan kepengurusan;
b.
permodalan;
c.
kepemilikan;
d.
keahlian di bidang pcrbankan;
e.
kelayakan rencana kerja.
2.
Tingkat persaingan usaha yang sehat antar bank
Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu dan
pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Khusus
bagi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mendapatkan izin suatu usahanya,
di samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, wajib pula
memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan
Rakyat di kecamatan, yakni kecamatan di luar ibukota kabupaten/kota, ibukota
provinsi, atau ibukota negara.
Persyaratan ini dimaksudkan agar Bank Perkreditan Rakyat tetap
dapat berfungsi sebagai penunjang pembangunan dan mendominasi di daerah pedesaan.
1. Pendirian Bank Umum
Konvensional
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubemur Bank
Indonesia. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal sebesar
Rp3 triliun.
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a)
warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan,
dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Menurut
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/ PBI/2000 tentang Bank Umum, pemberian izin usaha untuk
mendirikan bank umum harus melalui dua tahapan, yaitu:
a. Tahapan persetujuan prinsip
Yaitu
persetujuan untuk, melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
b. Tahapan pemberian izin usaha
Yaitu
izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan.
Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat
persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usahanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank
Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang
Bank Umum, permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip
diajukan sekurang kurangnya oleh salah seorang calon pemilik kepada
Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan melampirkan:
1) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk
rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan:
b. Kegiatan usaha sebagai bank:
c. Permodalan:
d. Kepemilikan dan
e. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris
serta direksi.
2) Data kepemilikan berupa:
a. Daftar calon pemegang saham berikut perincian besarnya masing-masing
kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan
daerah.
b. Daftar calon anggota berikut perincian jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank
yang berbentuk hukum koperasi.
3) Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi
disertai dengan:
a.
Pas foto 1 bulan terakhir ukuran 4x6
cm.
b.
Fotokopi tanda pengenal berupa kartu
tanda penduduk (KTP) atau paspor;
c. Riwayat hidup:
d.
Surat
pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
perbankan, keuangan, dan usaha lainnya; tidak pernah dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi
untuk dilarang menjadi pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana diatur dalam ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
e. Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota
direksi, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan
dalam waktu 5 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
f. Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja
sebelumnya mengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon anggota
direksi atau bagi calon anggota dewan komisaris
yang telah berpengalaman.
4) Rencana susunan dan struktur oganisasi serta personalia.
5) Rencana kerja (business plan) untuk tahun pertama yang sekurang kurangnya
memuat:
a)
Studi
kelayakan mengenal peluang pasar dan potensl ekonomi;
b) Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan
penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam
mewujudkan rencana dimaksud; Proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan
arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan
operasional.
6) Rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan).
7) Pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian
Intern, rencana sistem teknologl informasi yang digunakan, dan skala
kewenangan.
8) Sistem dan prosedur kerja.
9) Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal
disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada bank di Indonesia
dan atas nama "Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q. salah satu calon pemilik untuk pendirian
bank yang bersangkutan”, dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan stelah
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
10) Surat pernyataan dari calon pemegang saham
bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah atau dari calon anggota
bagi bank yang berbentuk hukum koperasi bahwa setoran modal sebagaimana
dimaksud dalam angka 9:
a) Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apa pun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia dan atau
b) Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2.
Pendirian Bank Umum Syariah (BUS)
Menurut
ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara garis besar
ketentuan persyaratan dan mekanisme untuk pendirian bank umum syariah hamper
sama dengan persyaratan dan mekanis untuk pendirian bank umum konvensional.
Namun pada bank umum syariah, sebagaimana undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan
syariah ditambah beberapa ketentuan khusus dan belum diubah dan disesuaikan
dengan undang-undang perbankan syariah, yaitu kewajiban:
a) Menyangkut penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
b) Surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional untuk calon anggota
Dewan Pengawas Syariah.
Dewan
Pengawas Syariah (DPS), yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip
syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
BUS
hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank
Indonesia. Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal sebesar Rp l
triliun. Apabila modal disetor tersebut di-equivalent-kan sama dengan US$110 juta. Modal disetor dimaksud
adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai. Modal disetor yang
berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal sebesar 99%
dari modal disetor BUS. Diperbolehkan pihak asing memiliki saham mayoritas pada
BUS dimaksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak,
baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki BUS. Hal ini sudah
menjadi komitmen Indonesia untuk melaksanakan isi Peijanjian Putaran Uruguay,
khususnya di bidang jasa finance.
Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/3/20009 tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh:
a) WNI / badan
hukum Indonesia
b) WNI / badan
hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c) Pemerintah
daerah
3. Pendirian Unit Usaha Syari’ah
Berkenaan dengan pembentukan Unit Usaha Syari’ah (UUS),
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa:
Bank
Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank
Indonesia.
UUS adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang 1 Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional
untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui
cara sebagai berikut:
a. Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor
di bawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
b.Melakukan
perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan
dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja
paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.
4. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Semulai BPR izin usahanya dari
menteri keuangan setelah melalui pertimbangan Bank Indonesia, dengan
ditetapkannya Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai dengan
ketentuan pasal 16 ayat (1) izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan Bank
Indonesia. Kemudian, setelah 2 tahun berlakunya undang-undang nomor 21 tahun
2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan tersebut
beralih pula ke otoritas jasa keuangan.
BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.
Warga negara
Indonesia;
b.
Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara I Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah; atau
d.
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit
sebesar :
a)
5. 000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR
yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
b)
2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR
didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah
kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
c)
1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR
yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah
pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin a,b
d)
500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR
yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin a,b,c
e)
modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum
koprasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU
perkoprasian
f)
paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib
digunakan untuk modal kerja.
Kegiatan usaha
yang diperkenankan dilakukan oleh
BPR sangat terbatas
dibandingkan dengan Bank Umum, yaitu hanya meliputi penghimpunan
dana dari masya-rakat
dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit
serta menempatkan dana dalam bentuk
Sertifikat Bank Indo-nesia
(SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/ atau
tabungan pada bank lain.
BPR tidak diperkenankan
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran serta melakukan kegiatan
usaha selain yang
diperkenankan. Selain itu, BPR tidak
diperkenankan melakukan
kegiatan usaha dalam
valuta asing kecuali sebagai
pedagang valuta asing (dengan
izin Bank Indonesia), melakukan penyertaan
modal, dan melakukan usaha
perasuransian. Adapun wilayah kantor
operasionalnya dibatasi
dalam 1 (satu)
propinsi.
5. Pendirian
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Persyaratan modal mendirikan
BPRS sebesar :
a)
2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS
yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok,
Tanggerang, dan Bekasi
b)
1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk
BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam
poin a
c)
500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk
BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak
yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a)
WNI
b)
Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c)
Pemerintah daerah
d)
dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a,
b, c
Permohonan persetujuan prinsip pendirian
BPRS wajib dilampiri dengan
dokumen antara lain sebagai
berikut:
a.
Rancangan Akta
Pendiran BPRS termasuk rancangan
anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat: nama
dan tempat kedudukan, kegiatan
usaha BPRS, permodalan, kepemilikan, wewenang dan
tanggung jawab direksi, dewan
komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah;
b.
Data kepemilikan
berupa daftar calon pemilik
atau daftar calon pemegang saham
berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham,
dan surat pernyataan dari
calon pemegang saham bahwa data
atau informasi telah disampaikan dengan
benar, beserta laporan keuangan
posisi akhir bulan sebelum
tanggal pengajuan permohonan atau APBD
tahun berjalan yang
telah disahkan DPRD untuk
BPRS milik Pemda, serta
dokumen-dokumen lain yang
telah ditetapkan dalam PBI
tentang Pendirian BPRS;
c.
Daftar calon
anggota direksi, dewan komisaris,
dan Dewan Pengawas Syariah
disertai dokumen identitas dirinya
dan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela
dan atau tidak pernah
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, disertai
pula surat pernyataan pengalaman kerja
dari instansi terkait;
d.
Rencana susunan
dan struktur organisasi serta
personalia;
e.
Rencana kerja
untuk 3(tiga) tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat
rencana kegiatan usaha dan
langkah-langkahnya, rencana kebutuhan pegawai, dan
proyeksi arus kas bulanan selama 36 bulan dimulai
sejak BPRS melakukan
kegiatan operasionalnya
serta proyeksi neraca perhitungan
laba rugi;
f.
Studi kelayakan
pendirian BPRS antara lain
memuat hasil penelaahan mengenai
peluang pasar dan potensi
ekonomi di wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan BPRS
dan wilayah operasionalnya;
g. Surat pernyataan dari
pemilik atau pemegang saham
bahwa setoran modal tidak
berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiyaan dalam bentuk
apapun dari bank atau
pihak lain, tidak berasal
dari sumber yang diharamkan menurut
prinsip syariah, dan tidak bersal dari dan untuk pencucian
uang (money laundering)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan
minimal sebesar Rp3 triliun. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing
dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal
sebesar Rp l triliun. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009
tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: WNI / badan
hukum Indonesia; WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing
secara kemitraan; Pemerintah daerah.
Unit Usaha Syari’ah (UUS) adalah unit kerja Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK
wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk
tunai.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.
Warga negara
Indonesia;
b.
Badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara I Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah; atau
d.
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit
sebesar :
1) 5.000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
2) 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
3) 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin 1,2
4) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin 1,2,3
5) Modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
1) 5.000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
2) 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
3) 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin 1,2
4) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin 1,2,3
5) Modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan modal mendirikan BPRS sebesar:
a. 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b. 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
a. 2.000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b. 1.000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b
Sementara itu, pihak
yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah:
a. WNI
b. Badan hukum
Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c. Pemerintah
daerah
d. dua pihak atau
lebih yg disebut dalam poin a, b, c
DAFTAR PUSTAKA
Agusdin, Dakwah Mujahidin. 2013. Studi
Kelayakan Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) di Kabupaten Lombok Utara. Diakses
dari http://www.jurnal.unram.ac.id// pada tanggal 16 April 2016
pukul 8.32 a.m
S. Ghozali Djoni,
Usman Rachmadi. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Djumhana
Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Murniati
Rilda. 2013. Pengelolaan Aset Daerah Melalui Kepemilikan Modal Pada Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs). Diakses dari http://www.jurnal.fh.unila.ac.id// pada tanggal 16 April 2016 pukul 8.37 a.m
0 komentar:
Posting Komentar