Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Hukum Perbankan Indonesia



Bank Umum
Bank Syari’ah
Unit Pelayanan
Syariah
BPR
BPR Syari’ah
Bentuk badan hukum
Perseroan terbatas, perusahaan daerah, koperasi
Perseroan terbatas
Unit kerja dari bank umum konvensional
Perseroan terbatas, perusahaan daerah, koperasi
Perseroan terbatas
Pendirian atau kepemilikan
a) WNI / badan hukum Indonesia
b) WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c) Kepemilikan oleh WNA / badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank
a) WNI / badan hukum Indonesia
b) WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c) Pemerintah daerah
d) Kepemilikan oleh WNA / badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank
a) BUK (bank umum konvensional) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS (unit usaha syariah).
b) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK
a) WNI
b) Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c) Pemerintah daerah
d) dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
a) WNI
b) Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c) Pemerintah daerah
d) dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
Modal
Modal disetor untuk pendirian bank sebesar Rp. 3.000. 000. 000. 000 (tiga triliun rupiah)
Modal disetor untuk pendirian bank sebesar Rp. 1. 000. 000. 000. 000 (satu triliun rupiah)
- Modal kerja UUS ditetapkan sebesar Rp. 100. 000. 000. 000 (seratus miliar rupiah)
- Modal kerja harus disisihkan dalam bentuk tunai
a) 5. 000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI Jakarta.
b) 2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok, Tanggrang, Bekasi.
c) 1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar wilayah yg telah disebut pada poin a,b
d) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain diluar wilayah yg telah disebut dalam poin a,b,c
e) modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan  hibah sebagaimana diatur dalam UU perkoprasian
f) paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
a) 2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b) 1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c) 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah pada poin a, b

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar