|
Bank Umum
|
Bank Syari’ah
|
Unit
Pelayanan
Syariah
|
BPR
|
BPR Syari’ah
|
Bentuk
badan hukum
|
Perseroan
terbatas, perusahaan daerah, koperasi
|
Perseroan
terbatas
|
Unit
kerja dari bank umum konvensional
|
Perseroan
terbatas, perusahaan daerah, koperasi
|
Perseroan
terbatas
|
Pendirian
atau kepemilikan
|
a)
WNI / badan hukum Indonesia
b)
WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c)
Kepemilikan oleh WNA / badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal
disetor Bank
|
a)
WNI / badan hukum Indonesia
b)
WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum asing secara kemitraan.
c)
Pemerintah daerah
d)
Kepemilikan oleh WNA / badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal
disetor Bank
|
a)
BUK (bank umum konvensional) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah wajib membuka UUS (unit usaha syariah).
b)
Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK
|
a)
WNI
b)
Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c)
Pemerintah daerah
d)
dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
|
a)
WNI
b)
Badan hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya WNI
c)
Pemerintah daerah
d)
dua pihak atau lebih yg disebut dalam poin a, b, c
|
Modal
|
Modal
disetor untuk pendirian bank sebesar Rp. 3.000. 000. 000. 000 (tiga triliun
rupiah)
|
Modal
disetor untuk pendirian bank sebesar Rp. 1. 000. 000. 000. 000 (satu triliun
rupiah)
|
- Modal
kerja UUS ditetapkan sebesar Rp. 100. 000. 000. 000 (seratus miliar rupiah)
-
Modal kerja harus disisihkan dalam bentuk tunai
|
a)
5. 000. 000. 000 (lima miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah DKI
Jakarta.
b)
2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) bagi BPR didirikan di ibu kota provinsi
di pulau jawa, dan bali, dan di wilayah kabupaten / kota Bogor, Depok,
Tanggrang, Bekasi.
c)
1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) bagi BPR yg didirikan di ibu kota provinsi
di luar pulau jawa dan bali dan di wilayah pu;au jawa dan bali di luar
wilayah yg telah disebut pada poin a,b
d)
500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) bagi BPR yg didirikan di wilayah lain
diluar wilayah yg telah disebut dalam poin a,b,c
e)
modal disetor bagi BPR yg berbadan hukum koprasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur
dalam UU perkoprasian
f)
paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
|
a)
2. 000. 000. 000 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah DKI
Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
b)
1. 000. 000. 000 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibu
kota provinsi di luar wilayah yg disebut dalam poin a
c)
500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yg didirikan di luar wilayah
pada poin a, b
|
0 komentar:
Posting Komentar