Kosa kata kredit berasal dari bahasa Romawi, yaitu dari kosaata credere
yang berarti percaya. Dengan demikian dasar pengertian dari istilah atau
kosakata kredit, yaitu kepercayaan sehingga hubungan yang terjalin dalam
kegiatan perkreditan diantara para pihak, sepenuhnya harus harus juga didasari
oleh adanya saling mempercayai, yaitu bahwa kreditur yang memberikan kredit
percaya bahwa penerima kredit akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah
diperjanjikan.[1]
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit menurut Drs. Thomas Suyatno:
a.
Kepercayaan,
yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya, baik
dalam bentuk uang, barang, maupun jasa akan benar-benar diterimanya dalam
jangka waktu tertentu dimasa yang akan datanng.
b.
Tenggang
waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dan
kontraprestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang.
c.
Dgree
of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang
memisahkan antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang akan diterima
dikemudian hari.
d.
Prestasi,
prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi
juga berbentuk barang atau jasa.
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko sehingga bank
dituntut kemampuan dan efektifitasnya dalam mengelola resiko kredit dan
meminimalkan potensi kerugian sehingga bank wajib memerhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat, diantaranya:
1)
Bank
tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis
2)
Bank
tidak diperkenankan memberikan kredit pada usaha yang sejak semula telah
diperhitungkan kurang sehat dan akan membawa kerugian.
3)
Bank
tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja
dalam rangka kegiatan jual beli saham
4)
Memberikan
kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit
Praktik perbankan dalam mendapatkan keyakinan bahwa debiturnya
mempunyai klasifikasi bankable setelah melalui penganalisisan dan penelitian.
Adapun acuan dalam rangka penganalisisan dan penelitian tersebut, yaitu meliputi
5C, 4P, 3R.
5C meliputi:
a)
Character
(sifat si calon debitur)
b)
Capital
(permodalan)
c)
Capacity
(kemampuan)
d)
Collateral
(agunan)
e)
Condition
of economy (kondisi perekonomian)
4P meliputi:
a)
Personality
(kepribadian debitur)
b)
Purpose
(tujuan)
c)
Prospect
(masa depan)
d)
Payment
(cara pembayaran)
3R meliputi:
a)
Returns
(balikan)
b)
Repayment
(perhitungan pengembalian)
c)
Risk
bearing ability (perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi rwiko
tak terduga)
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase maksimum
penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank. Seluruh portofolio
penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi 10%
(sepuluh perseratus) dari Modal Bank.
Contoh kasus kredit macet
KOPI,
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak mengungkap mafia perbankan
di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru.Nilai kredit macet itu sebesar Rp4,9 miliar
dengan agunana lahan fiktif. Desakan ini disampaikanm LSM Riau Bersih dalam
aksi demonya di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru. LSM ini menyebutkan,
bahwa kasus mafia perbankan di BNI Cabang Pekanbaru sejak tahun 2009 hingga
kini tidak pernah diusut. Padahal dengan jelas, nasabah atas nama Rosinta
Simarmata dan David Silalahi terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Bangkinang
karena mengklaim lahan sawit milik orang lain. Pengadilan memutuskan keduanya
divonis delapan bulan kurungan.
Kebun sawit milik orang lain
inilah yang juga dijadikan agunana di Bank BNI Cabang Pekanbaru. Rosinta dan
David dengan menggunakan surat sertifikat tanah yang palsu, mengajukan kredit
senilai Rp4,9 miliar di Bank BNI.
Anehnya, pihak bank menyetujui
permohonan kredit tersebut. Disinilah ada dugaan permainan antara oknum bank
dengan Risinta dan David.
"Bank BNI tidak objektif
dalam memberikan pinjaman kepada Rosintan dan Davit. Sebab, lahan yang
diagunkan ke bank tersebut bukanlah miliknya. Belakangan terjadi kredit
macet," kata Koordinator aksi demo Febri Prabowo kepada wartawaan Senin
(21/1/2013).
Disini pihak Kejati Riau
dituntut untuk mengungkap mafia tersebut di bank BNI. "Kejaksaan harus
mengusut kasus mafian perbankan ini. Sebab, negara sudah dirugikan ulah oknum
di Bank BNI itu," kata Febri.[2]
Analisis Kasus
Sebagaimana telah
disebtukan di atas, setiap bank yang akan memberikan kredit tentunya telah
melakukan analisi terhadap calon nasabahnya. Namun sepertinya hal itu tidak
dilakukan oleh pihak bank yang bertugas. Sepertinya salah satu prinsip dari 5C
yaitu Character dari pihak bank dalam menganalisi nasabahnya terjadi kelalaian.
Kasus kredit macet
di Bank BNI diatas bisa disimpulkan karena kelalaian karyawan Bank BNI menerima
sertifikat palsu dari nasabah Rosinta dan David yang mengakibatkan kerugian
Bank BNI cabang Pekanbaru sebesar 4,9 miliar.
Hal ini tidak sesuai dengan peraturan
bank indonesia nomor: 7/3/pbi/2005 tentang batas maksimum pemberian kredit bank
umum pasal 2 yang berbunyi:
(1) Bank wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan
Dana, khususnya Penyediaan Dana kepada
Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(2) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian
dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib memiliki
pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
1 komentar:
How to use roulette to find a winning roulette table? - DrMCD
Roulette Table 여주 출장샵 — Let's 안성 출장마사지 see if there is a roulette table you can 거제 출장샵 use. You 광주 출장샵 can use roulette software to pick a winner. 구리 출장마사지 Let's see if there is a roulette table you can use.
Posting Komentar