Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

BUMD KABUPATEN KEDIRI



PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN MARGOMULYO KABUPATEN KEDIRI


Nama Perusahaan : PD. Perkebunan Margomulyo Kab. Kediri
Alamat Perusahaan : Ds. Sugihwaras, Kec. Ngancar, Kab. Kediri
PD Perkebunan Margomulyo didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 11 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah. Perkebunan Margomulyo disahkan dengan surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Timur tanggal 4 November 1981 Nomor 400 / PP Tahun 1981 yang telah diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri tanggal 23 Desember 1981 SERI C Nomor 5 / C Tahun 1981.
Tugas dan wewenang PD Perkebunan Margomulyo adalah untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan pengelolaan perkebunan margomulyo. Sifat usaha PDP Margomulyo adalah menanam, mengolah, memasarkan hasil tanaman bagi kemanfaatan umum dan daerah sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan Daerah. Tujuan PDP Margomulyo adalah menyelenggarakan usaha dibidang perkebunan bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta untuk :
a) Meningkatkan pendapatan masyarakat
b) Meningkatkan pendapatan daerah
c) Menyediakan lapangan kerja
d) Meningkatkan produktifitas, nilai tambah dan daya saing
e) Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
            Modal PDP Margomulyo adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak terdiri dari saham-saham. Besarnya modal PDP Margomulyo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 989.868.260 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang terdiri dari:
a. Penyertaan modal pemerintah kabupaten Kediri sebesar Rp. 612. 245.075 terdiri dari :
1)  modal pendirian yang diperoleh pada Tahun 1980 berupa aset senilai Rp. 252.245.075
2) penambahan penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003 – 2005 sebesar Rp. 360.000.000

b. Cadangan Umum/Pengembangan usaha sebesar Rp. 377.623.185
            Penetapan penggunaan laba bersih PDP Margomulyo setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan lainnya yang wajar, dialokasikan sebagai berikut :
a. untuk dana pembangunan Daerah sebesar 30 % ;
b. untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 25 % ;
c. untuk cadangan umum sebesar 20 % ;
d. untuk dana sosial dan pendidikan sebesar 10 % ;
e. untuk jasa produksi sebesar 15 %.
            Dana pembangunan daerah digunakan untuk keperluan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan dan belanja daerah disetor ke pemerintah Kabupaten Kediri setelah laporan tahunan PDP Margomulyo disahkan oleh Kepala Daerah. Dana cadangan umum dari penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan umum mencapai paling sedikit 20 % dari modal PDP Margomulyo. Dana cadangan umum sampai 20 % dari modal PDP Margomulyo digunakan untuk menutup kerugian PDP Margomulyo. Setelah tercapai lebih dari 20 % dari modal cadangan umum dapat digunakan untuk investasi/pengembangan usaha PDP Margomulyo. Penggunaan dana sosial dan pendidikan digunakan untuk bantuan sosial dan peningkatan sumber daya manusia pegawai PDP Margomulyo. Jasa produksi dibagikan kepada direksi, badan pengawas dan pegawai untuk tahun yang bersangkutan.


Sumber :
http://disbun.jatimprov.go.id/dbdata/dwnlad/stakeholder/kediri/PBS%20Kediri-Margomulyo.pdf
http://www.surabaya.bpk.go.id/wp-content/uploads/2009/07/2007-7perusda-prkebunan.pdf


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar