PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN MARGOMULYO KABUPATEN KEDIRI
Nama Perusahaan : PD. Perkebunan Margomulyo Kab. Kediri
Alamat
Perusahaan : Ds. Sugihwaras, Kec. Ngancar, Kab. Kediri
PD Perkebunan Margomulyo didirikan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 11 Tahun 1980
tentang Perusahaan Daerah. Perkebunan Margomulyo disahkan dengan surat
keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Timur tanggal 4 November 1981
Nomor 400 / PP Tahun 1981 yang telah diundangkan dalam lembaran daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri tanggal 23 Desember 1981 SERI C Nomor 5 / C
Tahun 1981.
Tugas dan wewenang PD Perkebunan Margomulyo
adalah untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan
pengelolaan perkebunan margomulyo. Sifat usaha PDP Margomulyo adalah menanam,
mengolah, memasarkan hasil tanaman bagi kemanfaatan umum dan daerah sekaligus
memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan Daerah. Tujuan
PDP Margomulyo adalah menyelenggarakan usaha dibidang perkebunan bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak serta untuk :
a) Meningkatkan pendapatan masyarakat
b) Meningkatkan pendapatan daerah
c) Menyediakan lapangan kerja
d) Meningkatkan produktifitas, nilai tambah dan daya saing
e) Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
Modal PDP
Margomulyo adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan tidak terdiri dari saham-saham. Besarnya modal PDP
Margomulyo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 989.868.260 (Sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah)
yang terdiri dari:
a.
Penyertaan modal pemerintah kabupaten Kediri sebesar Rp. 612. 245.075 terdiri
dari :
1) modal pendirian yang diperoleh pada Tahun 1980
berupa aset senilai Rp. 252.245.075
2) penambahan
penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2003 – 2005 sebesar Rp. 360.000.000
b.
Cadangan Umum/Pengembangan usaha sebesar Rp. 377.623.185
Penetapan penggunaan laba bersih PDP
Margomulyo setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan
dan pengurangan lainnya yang wajar, dialokasikan sebagai berikut :
a.
untuk dana pembangunan Daerah sebesar 30 % ;
b.
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 25 % ;
c.
untuk cadangan umum sebesar 20 % ;
d.
untuk dana sosial dan pendidikan sebesar 10 % ;
e.
untuk jasa produksi sebesar 15 %.
Dana pembangunan
daerah digunakan untuk keperluan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan dan
belanja daerah disetor ke pemerintah Kabupaten Kediri setelah laporan tahunan
PDP Margomulyo disahkan oleh Kepala Daerah. Dana cadangan umum dari penyisihan
laba bersih dilakukan sampai cadangan umum mencapai paling sedikit 20 % dari
modal PDP Margomulyo. Dana cadangan umum sampai 20 % dari modal PDP Margomulyo digunakan
untuk menutup kerugian PDP Margomulyo. Setelah tercapai lebih dari 20 % dari
modal cadangan umum dapat digunakan untuk investasi/pengembangan usaha PDP
Margomulyo. Penggunaan dana sosial dan pendidikan digunakan untuk bantuan
sosial dan peningkatan sumber daya manusia pegawai PDP Margomulyo. Jasa
produksi dibagikan kepada direksi, badan pengawas dan pegawai untuk tahun yang bersangkutan.
Sumber :
http://disbun.jatimprov.go.id/dbdata/dwnlad/stakeholder/kediri/PBS%20Kediri-Margomulyo.pdf
http://www.surabaya.bpk.go.id/wp-content/uploads/2009/07/2007-7perusda-prkebunan.pdf
0 komentar:
Posting Komentar