BAB
I
- Pasal 1
Pasal
ini membahas ketentuan umum mengenai perseroan terbatas terkait pengertian atau
istilah yang berkaitan dengan perseroan. Salah satu diantara pengertian yang
dijelaskan yaitu mengenai penggabungan dan peleburan perseroan. Penggabungan disini
misalnya yaitu ada dua PT, PT A dan PT B, PT A memutuskan untuk menggabungkan
diri dengan PT B. maka status hukum dari PT A berakhir dan bergabung bersama PT
B.
- Pasal 2
Pasal
ini cukup jelas membahas bahwa perseroan harus mempunya maksut, tujuan dan kegiatan
usaha yang jelas.
- Pasal 3
Membahas
mengenai ketentuan pemegang saham perseroan bahwa pemegnng saham hanya
bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadi serta pengecualin bila ketentuan tersebut tidak berlaku lagi
bagi pemegang saham perseroan.
- Pasal 4
Pasal
ini cukup jelas membahas bahwa untuk perseroan berlaku undang-undang ini,
anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
harus dilaksanakan dan dipatui oleh perseroan. Sedangkan yang dimaksud dengan
ketentuan perturan perundang-undangan lainnya yaitu semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan.
- Pasal 5
Membahas
bahwa tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan.
Dan perseroan wajib mempunya alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Pasal 6
Membahas
mengenai pendirian perseroan yang apabila peseroan didirikan dalam jangka waktu
terbata atau tidak terbatas harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar.
BAB
II
- Pasal 7
Membahas
mengenai syarat-syarat dan tata cara pendirian dari perseroan. Salah satu
diantaranya bahwa minimal perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan
akta notaris berbahasa Indonesia. Orang
disini maksutnya adalah warga Negara Indonesia ataupun asing.
- Pasal 8
Membahas
mengenai hal-hal yang harus tercantum di dalam akta pendirian. Dan dalam
pembuatan akta pedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.
- Pasal 9
Membahas
mengenai format isian permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan. Dan dalam pengajuan permohonan, pendiri hanya
dapat memberi kuasa kepada notaris.
- Pasal 10
Menjelaskan
mengenai tata cara dan ketentuan agar memperoleh keputusan menteri.
- Pasal 11
Membahas
bahwa ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan
menteri bagi daerah tertentu yang belum mempunayi atau tidak dapat digunakan
jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri.
- Pasal 12
Membahas
mengenai perbuatan hukum oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan yang
berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetoran harus dicantumkan dalam akta
pendirian. Dan bila perbuatan hukum tidak dicantumkan dalam akta pendirian maka
pebuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak
mengikat perseroan.
- Pasal 13
Membahas
mengenai ketentuan tentang terikatnya perseroan terhadap perbuatan hukum yang
dilakukan calon pendiri perseroan bila RUPS pertama perseroan menyatakan
menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbatan
hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseoan. Dan ketentuan-ketentuan
tentang RUPS pertama perseroan.
- Pasal 14
Membahas
mengenai ketetapan terhadap perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum
memperolah status badan hukum.
- Pasal 15
Membahas
mengenai apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar perseroan dan apa yang
tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar perseroan.
- Pasal 16
Membahas
mengenai tata cara penggunaan nama perseroan, apa saja nama yang tidak boleh
dipakai persroan, dan nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”.
- Pasal 17
Menjelaskan
bahwa perseroan hanya boleh berkedudukan di daerah kota/kabupaten dalam wilayah
Negara Indonesia yang ditentukan dalam anggraan dasar dan sealigus menjadi
kantor pusat perseroan.
- Pasal 18
Membahas
bahwa dalam angran dasar perseroan harus dicantumkan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 19
Membahas
mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS dan wajib
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
- Pasal 20
Menjelaskan
bahwa perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat melakukan perubahan anggran
dasar kecuali dengan persetujuan kurator. Dan persetujuan curator harus
dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau perubahan anggaran dasar kepada
menteri.
- Pasal 21
Membahas
mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar tertentu perseroan yang harus
mendapat persetujuan menteri. Dan menjelaskan apa saja yang termasuk perubahan
anggran dasar tertentu.
- Pasal 22
Membahas
permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait perpanjangan jangka
berdirinya perseroan yang harus diajukan kepda menteri paling lambat 60 hari
sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
- Pasal 23
Membahas
mengenai ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang telah disetujui oleh
menteri.
- Pasal 24
Membahas
mengenai perseroan yang wajib mengubah anggaran dasarnya bila modal dan jumlah
pemegang saham telah memenuhi kriteria sebagai perseron public dalam jangka
waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
- Pasal 25
Membahas
mengenai tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang status perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka.
- Pasal 26
Membahas
tentang ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang dilakukan dalam
rangka penggabungan atau pengambilalihan.
- Pasal 27
Membahas
mengenai ketentuan ditolaknya permohonan perubahan anggran dasar tertentu dalam
pasa 21 ayat 2.
- Pasal 28
Dalam
pasal ini terdapat kata mutatis mutandis yang dapat diartikan sebagai
perubahan-perubahan yang diperlukan atau yang penting. Jadi pada pasal ini
membahas mengenai ketentuan tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh
keputusan menteri berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan dan
keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya juga berlaku
pada perubahan-perubahan yang penting bagi pengajuan permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
- Pasal 29
Pasal
ini berisi tentang daftar perseroan ini diselenggarakan oleh menteri, ketentuan
yang harus ada di dalam daftar perseroan, tanggal dimasukkannya data perseroan
dalam daftar perseroan. Dan daftar perseroan ini berlaku untuk umum serta
ketentuan yang lebih lanjut dari daftar perseroan ini diatur dengan peraturan
menteri.
- Pasal 30
Pasal
ini berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh menteri, dimana menteri
mengumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia seperti ata
pendirian perseroan, dan kata perubahan anggaran dasar perseroan, batas waktu
pengumuman yang dilakukan oleh menteri, serta ketentuan yang lebih lanjut
tentang tata cara pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Materi ini didiskusikan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis oleh anggota kelompok :
1.
Irfa Ani, NIM:
1711143035
(
irfaani1995.blogspot.com )
2.
Julianto Arie
Nugroho, NIM: 1711143036
(
juliantoarie.blogspot.com )
3.
Kresna Monica
Candra Nova, NIM: 1711143038
(
kresnamcn.blogspot.com )
4.
Laily Tazqiah, NIM: 1711143041
(
ltazkiyah.blogspot.com )
5.
Luluk Inzahro’
Anah NIM: 1711143045
(
lulukinzahro24.blogspot.com )
6.
Sukma Choliardika NIM: 1711143081
(
sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi
Syariah 4D
0 komentar:
Posting Komentar