Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kandungan Makna UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I - Bab II



BAB I

  • Pasal 1


Pasal ini membahas ketentuan umum mengenai perseroan terbatas terkait pengertian atau istilah yang berkaitan dengan perseroan. Salah satu diantara pengertian yang dijelaskan yaitu mengenai penggabungan dan peleburan perseroan. Penggabungan disini misalnya yaitu ada dua PT, PT A dan PT B, PT A memutuskan untuk menggabungkan diri dengan PT B. maka status hukum dari PT A berakhir dan bergabung bersama PT B.

  •  Pasal 2

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa perseroan harus mempunya maksut, tujuan dan kegiatan usaha yang jelas.

  • Pasal 3

Membahas mengenai ketentuan pemegang saham perseroan bahwa pemegnng saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi serta pengecualin bila ketentuan tersebut tidak berlaku lagi bagi pemegang saham perseroan.

  • Pasal 4

Pasal ini cukup jelas membahas bahwa untuk perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya harus dilaksanakan dan dipatui oleh perseroan. Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan perturan perundang-undangan lainnya yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan.

  • Pasal 5

Membahas bahwa tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Dan perseroan wajib mempunya alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

  •   Pasal 6

Membahas mengenai pendirian perseroan yang apabila peseroan didirikan dalam jangka waktu terbata atau tidak terbatas harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar.

BAB II

  • Pasal 7

Membahas mengenai syarat-syarat dan tata cara pendirian dari perseroan. Salah satu diantaranya bahwa minimal perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia.  Orang disini maksutnya adalah warga Negara Indonesia ataupun asing.

  •   Pasal 8

Membahas mengenai hal-hal yang harus tercantum di dalam akta pendirian. Dan dalam pembuatan akta pedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

  • Pasal 9

Membahas mengenai format isian permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dan dalam pengajuan permohonan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

  •  Pasal 10

Menjelaskan mengenai tata cara dan ketentuan agar memperoleh keputusan menteri.

  • Pasal 11

Membahas bahwa ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri bagi daerah tertentu yang belum mempunayi atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri.

  •   Pasal 12

Membahas mengenai perbuatan hukum oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetoran harus dicantumkan dalam akta pendirian. Dan bila perbuatan hukum tidak dicantumkan dalam akta pendirian maka pebuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

  • Pasal 13

Membahas mengenai ketentuan tentang terikatnya perseroan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri perseroan bila RUPS pertama perseroan menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseoan. Dan ketentuan-ketentuan tentang RUPS pertama perseroan.

  • Pasal 14

Membahas mengenai ketetapan terhadap perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperolah status badan hukum.

  • Pasal 15

Membahas mengenai apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar perseroan dan apa yang tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar perseroan.

  • Pasal 16

Membahas mengenai tata cara penggunaan nama perseroan, apa saja nama yang tidak boleh dipakai persroan, dan nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

  • Pasal 17

Menjelaskan bahwa perseroan hanya boleh berkedudukan di daerah kota/kabupaten dalam wilayah Negara Indonesia yang ditentukan dalam anggraan dasar dan sealigus menjadi kantor pusat perseroan.

  •  Pasal 18

Membahas bahwa dalam angran dasar perseroan harus dicantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •   Pasal 19

Membahas mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS dan wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

  •   Pasal 20

Menjelaskan bahwa perseroan yang dinyatakan pailit tidak dapat melakukan perubahan anggran dasar kecuali dengan persetujuan kurator. Dan persetujuan curator harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau perubahan anggaran dasar kepada menteri.

  • Pasal 21

Membahas mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar tertentu perseroan yang harus mendapat persetujuan menteri. Dan menjelaskan apa saja yang termasuk perubahan anggran dasar tertentu.

  • Pasal 22

Membahas permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait perpanjangan jangka berdirinya perseroan yang harus diajukan kepda menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

  • Pasal 23

Membahas mengenai ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang telah disetujui oleh menteri.

  • Pasal 24

Membahas mengenai perseroan yang wajib mengubah anggaran dasarnya bila modal dan jumlah pemegang saham telah memenuhi kriteria sebagai perseron public dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

  • Pasal 25

Membahas mengenai tata cara perubahan anggaran dasar perseroan yang status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.

  • Pasal 26

Membahas tentang ketentuan berlakunya perubahan anggran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan.

  •  Pasal 27

Membahas mengenai ketentuan ditolaknya permohonan perubahan anggran dasar tertentu dalam pasa 21 ayat 2.

  •   Pasal 28

Dalam pasal ini terdapat kata mutatis mutandis yang dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang diperlukan atau yang penting. Jadi pada pasal ini membahas mengenai ketentuan tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya juga berlaku pada perubahan-perubahan yang penting bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

  • Pasal 29

Pasal ini berisi tentang daftar perseroan ini diselenggarakan oleh menteri, ketentuan yang harus ada di dalam daftar perseroan, tanggal dimasukkannya data perseroan dalam daftar perseroan. Dan daftar perseroan ini berlaku untuk umum serta ketentuan yang lebih lanjut dari daftar perseroan ini diatur dengan peraturan menteri.

  • Pasal 30

Pasal ini berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh menteri, dimana menteri mengumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia seperti ata pendirian perseroan, dan kata perubahan anggaran dasar perseroan, batas waktu pengumuman yang dilakukan oleh menteri, serta ketentuan yang lebih lanjut tentang tata cara pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi ini didiskusikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis oleh anggota kelompok :
1.      Irfa Ani,                                              NIM: 1711143035
( irfaani1995.blogspot.com )
2.      Julianto Arie Nugroho,                       NIM: 1711143036
( juliantoarie.blogspot.com )
3.      Kresna Monica Candra Nova,            NIM: 1711143038
( kresnamcn.blogspot.com )
4.      Laily Tazqiah,                                     NIM: 1711143041
( ltazkiyah.blogspot.com )
5.      Luluk Inzahro’ Anah                          NIM: 1711143045
( lulukinzahro24.blogspot.com )
6.      Sukma Choliardika                             NIM: 1711143081
( sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi Syariah 4D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar