Analisis Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia
Bab XI - Bab XIII
Berikut ini merupakan
pembahasan dari tiga bab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia yaitu Bab XI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
yang terdiri dari delapan pasal yaitu pasal 65 – pasal 72, Bab XII tentang Ketentuan
Peralihan yang terdiri dari enam pasal yaitu pasal 73 – pasal 78, dan Bab XIII tentang
Ketentuan Penutup yang terdiri dari satu pasal yaitu pasal 79.
Secara umum, pada Bab
XI ini membahas mengenai hukuman pidana dan sanksi administratif yang
ditujukan bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah terdapat
pada Undang-Undang yang berkaitan dengan Bank Indonesia ini. Ketentuan pidana
yang diancamkan berupa pidana kurungan atau dengan kata lain pidana penjara,
sedangkan untuk sanksi administratif itu sendiri merupakan sanksi yang
dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang
bersifat administratif, dimana pada umumnya sanksi administratif ini berupa
denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha, dan pengenaan
sanksi disiplin kepegaawian.
· Pasal
65
Pasal
ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 3 yang mana pasal 2 ayat
3 ini mengenai mewajibkan penggunaan
uang rupiah pada wilayah negara Republik Indonesia, kecuali jika ada ketetapan
lain dari peraturan Bank Indonesia. Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya
yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu bulan dan paling lama selama
tiga bulan serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000,00 dan paling banyak
Rp 6.000.000,00.
· Pasal
67
Pasal
ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 4 yang mana pasal 2 ayat
4 ini mengenai melarang setiap orang
atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia untuk menolak penggunaan uang
rupiah (menerima uang rupiah). Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya
yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama
tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling
banyak Rp 3.000.000.000,00.
· Pasal
67
Pasal
ini berisi sanksi bagi siapa saja yang melakukan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pasal 9 ayat 1.
Maksud campur tangan disini yaitu turut memasuki atau terlibat dalam suatu
perkara orang lain. Artinya Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh terhadap
tugas yang harus dilaksanakannya tanpa harus ada pihak lainnya yang terlibat
dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya
yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima
tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00.
· Pasal
68
Pasal
ini berisi sanksi terhadap Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank
Indonesia yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 (tentang penolakan Bank
Indonesia terhadap pihak mana pun yang ikut campur dalam pelaksanaan tugasnya).
Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan
pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima tahun serta denda paling
sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
· Pasal
69
Pasal
ini berisi sanksi bagi badan yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang
terdapat pada pasal 14 ayat 3 (tentang kewajiban badan untuk memberikan keterangan
dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia). Maka badan yang melanggarnya
akan diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
· Pasal
70
Pasal
ini terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 berisi mengenai sanksi yang diberikan
terhadap pelanggaran ketentuan yang terdapat pada pasal 55 ayat 4 (tentang
dilarangnya Bank Indonesia membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara
kecuali di pasar sekunder). Yang dimaksud dengan surat utang negara yaitu surat
berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan
pokonya oleh negara RI sesuai dengan masa berlakunya.[1]
Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya
yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga
tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 6.000.000.000,00 dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00. Dan ayat 2 menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku
terhadap yang memberikan perintah, yang melakukan perbuatan, pimpinan dalam
melakukan perbuatan tersebut, ataupun ketiga-tiganya.
· Pasal
71
Pasal ini berisi sanksi kepada
pihak-pihak yang ditunjuk atau disetujui oleh BI melakukan tugas tertentu yang memberikan
keterangan dan data yang bersifat rahasia dengan melawan hukum maka diancam
dengan paling sedikit pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga
tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak
Rp 3.000.000.000,00 (ayat 1). Pada ayat 2 dijelaskan jika ketentuan pada ayat 1
tersebut dilanggar oleh badan, maka badan tersebut diancam dengan denda paling
sedikit senilai Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak 6.000.000.000,00. Ditambahkan
pada ayat 3 bahwa keterangan rahasia yang berkaitan dengan ayat 1 dietapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
· Pasal
72
Pasal
ini berisi bahwa Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap
pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini. Yang
mana sanksi administratif ini lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia
atau peraturan Dewan Gubernur.
Bab XII
mengenai ketentuan peralihan yaitu ketentuan dalam perundang-undangan yang
rumusannya dapat di definisikan ketika diperlukan atau jika diperlukan. Ketentuan
dalam ketentuan peralihan ini dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau
tindak hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai
prosesnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diubah (yang lama)
jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru.
· Pasal
73
Pasal
ini berisi tentang pengalihan segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia dari UU
No 13 Th 1968 tentang Bank Sentral ke UU ini.
· Pasal
74
Pasal ini berisi tentang pengalihan
kredit likuiditas Bank Indonesia yang masih berjalan berdasarkan suatu
perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah dalam
jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya UU ini(ayat1). BUMN dapat
mengelola hasil kredit likuiditas tersebut sampai jangka waktunya berakhir
(ayat 2). Sedangkan untuk subsidi bunga atas kredit likuiditas tersebut tetap
menjadi beban pemerintah (ayat 3). Kredit likuiditas disini yaitu kredit yang
diberikan bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang
disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang mnyentuh langsung kepada usaha
kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
· Pasal
75
Pasal ini berisi tentang
pemberhentian dan pengangkatan kembali direksi yang dingakat berdasarkan UU No
13 th 1968 tentang Bank Sentral dengan ketentuan-ketentuan baru pada
undang-undang ini.
· Pasal
76
Pasal ini membahas tentang larangan
Bank Indonesia untuk membeli surat-surat utang negara secara pribadi kecuali
untuk keperluan pembiayaan restrukturasi perbankan (ayat 1), Bank Indonesia
dapat memperpanjang jangka watu tagihan atas surat-surat utang negara dengan
persetujuan DPR (ayat 2). Selain itu juga membahas mengenai ketentuan perpanjangan
jangka waktu tagihan atas surat-surat utang negara (ayat 3).
· Pasal
77
Pasal ini berkaitan dengan wajibnya
pelepasan penyertaan Bank Indonesia pada badan hukum ataupun badan lainnya yang
tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak UU ini
diberlakukan.
· Pasal
78
Pasal ini membahas tentang
pemberlakuan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
bertentangan dinyatakan tidak berlaku (ayat 1). Untuk peraturan perundang-undangan
lainnya yang belum diperbaarui dan tidak bertentangan denagn undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku (ayat 2).
BAB
XII
berkaitan dengan Ketentuan Penutup.
· Pasal
79
Pasal ini berkaitan dengan
pemberlakuan undang-undang ini dimulai sejak diundang-undangkan yaitu pada
tanggal 17 Mei 1999 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Bachruddin
Jusuf Habibie. Dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar
setiap orang mengetahuinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999
Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang
Surat Utang Negara
Materi ini didiskusikan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia oleh anggota kelompok :
1.
Irfa Ani, NIM:
1711143035
(
irfaani1995.blogspot.com )
2.
Julianto Arie
Nugroho, NIM: 1711143036
(
juliantoarie.blogspot.com )
3.
Kresna Monica
Candra Nova, NIM: 1711143038
(
kresnamcn.blogspot.com )
4.
Laily Tazqiah, NIM: 1711143041
(
ltazkiyah.blogspot.com )
5.
Luluk Inzahro’
Anah NIM: 1711143045
(
lulukinzahro24.blogspot.com )
6.
Sukma Choliardika NIM: 1711143081
(
sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi
Syariah 4D
0 komentar:
Posting Komentar