Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukum Perbankan Indonesia

Analisis Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Bab XI - Bab XIII
Berikut ini merupakan pembahasan dari tiga bab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yaitu Bab XI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif yang terdiri dari delapan pasal yaitu pasal 65 – pasal 72, Bab XII tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari enam pasal yaitu pasal 73 – pasal 78, dan Bab XIII tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari satu pasal yaitu pasal 79.
Secara umum, pada Bab XI ini membahas mengenai hukuman pidana dan sanksi administratif yang ditujukan bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah terdapat pada Undang-Undang yang berkaitan dengan Bank Indonesia ini. Ketentuan pidana yang diancamkan berupa pidana kurungan atau dengan kata lain pidana penjara, sedangkan untuk sanksi administratif itu sendiri merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif, dimana pada umumnya sanksi administratif ini berupa denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha, dan pengenaan sanksi disiplin kepegaawian.
·      Pasal 65
Pasal ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 3 yang mana pasal 2 ayat 3 ini  mengenai mewajibkan penggunaan uang rupiah pada wilayah negara Republik Indonesia, kecuali jika ada ketetapan lain dari peraturan Bank Indonesia. Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu bulan dan paling lama selama tiga bulan serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000,00 dan paling banyak Rp 6.000.000,00.
·      Pasal 67
Pasal ini berisi sanksi yang berhubungan dengan pasal 2 ayat 4 yang mana pasal 2 ayat 4 ini  mengenai melarang setiap orang atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia untuk menolak penggunaan uang rupiah (menerima uang rupiah). Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
·      Pasal 67
Pasal ini berisi sanksi bagi siapa saja yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pasal 9 ayat 1. Maksud campur tangan disini yaitu turut memasuki atau terlibat dalam suatu perkara orang lain. Artinya Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh terhadap tugas yang harus dilaksanakannya tanpa harus ada pihak lainnya yang terlibat dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia tersebut.  Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
·      Pasal 68
Pasal ini berisi sanksi terhadap Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 (tentang penolakan Bank Indonesia terhadap pihak mana pun yang ikut campur dalam pelaksanaan tugasnya). Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan dua tahun dan paling lama selama lima tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
·      Pasal 69
Pasal ini berisi sanksi bagi badan yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang terdapat pada pasal 14 ayat 3 (tentang kewajiban badan untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia). Maka badan yang melanggarnya akan diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
·      Pasal 70
Pasal ini terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 berisi mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan yang terdapat pada pasal 55 ayat 4 (tentang dilarangnya Bank Indonesia membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara kecuali di pasar sekunder). Yang dimaksud dengan surat utang negara yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokonya oleh negara RI sesuai dengan masa berlakunya.[1]  Sanksi yang dikenakan terhadap yang melanggarnya yaitu paling sedikit dengan pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 6.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00. Dan ayat 2 menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku terhadap yang memberikan perintah, yang melakukan perbuatan, pimpinan dalam melakukan perbuatan tersebut, ataupun ketiga-tiganya.
·      Pasal 71
Pasal ini berisi sanksi kepada pihak-pihak yang ditunjuk atau disetujui oleh BI melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data yang bersifat rahasia dengan melawan hukum maka diancam dengan paling sedikit pidana kurungan satu tahun dan paling lama selama tiga tahun serta denda paling sedikit senilai Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (ayat 1). Pada ayat 2 dijelaskan jika ketentuan pada ayat 1 tersebut dilanggar oleh badan, maka badan tersebut diancam dengan denda paling sedikit senilai Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak 6.000.000.000,00. Ditambahkan pada ayat 3 bahwa keterangan rahasia yang berkaitan dengan ayat 1 dietapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
·      Pasal 72
Pasal ini berisi bahwa Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya  sesuai ketentuan dalam undang-undang ini. Yang mana sanksi administratif ini lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau peraturan Dewan Gubernur.
Bab XII mengenai ketentuan peralihan yaitu ketentuan dalam perundang-undangan yang rumusannya dapat di definisikan ketika diperlukan atau jika diperlukan. Ketentuan dalam ketentuan peralihan ini dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindak hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru.
·      Pasal 73
Pasal ini berisi tentang pengalihan segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia dari UU No 13 Th 1968 tentang Bank Sentral ke UU ini.
·      Pasal 74
Pasal ini berisi tentang pengalihan kredit likuiditas Bank Indonesia yang masih berjalan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya UU ini(ayat1). BUMN dapat mengelola hasil kredit likuiditas tersebut sampai jangka waktunya berakhir (ayat 2). Sedangkan untuk subsidi bunga atas kredit likuiditas tersebut tetap menjadi beban pemerintah (ayat 3). Kredit likuiditas disini yaitu kredit yang diberikan bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang mnyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
·      Pasal 75
Pasal ini berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali direksi yang dingakat berdasarkan UU No 13 th 1968 tentang Bank Sentral dengan ketentuan-ketentuan baru pada undang-undang ini.
·      Pasal 76
Pasal ini membahas tentang larangan Bank Indonesia untuk membeli surat-surat utang negara secara pribadi kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturasi perbankan (ayat 1), Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka watu tagihan atas surat-surat utang negara dengan persetujuan DPR (ayat 2). Selain itu juga membahas mengenai ketentuan perpanjangan jangka waktu tagihan atas surat-surat utang negara (ayat 3).
·      Pasal 77
Pasal ini berkaitan dengan wajibnya pelepasan penyertaan Bank Indonesia pada badan hukum ataupun badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak UU ini diberlakukan.
·      Pasal 78
Pasal ini membahas tentang pemberlakuan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku (ayat 1). Untuk peraturan perundang-undangan lainnya yang belum diperbaarui dan tidak bertentangan denagn undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku (ayat 2).
BAB XII berkaitan dengan Ketentuan Penutup.
·      Pasal 79
Pasal ini berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang ini dimulai sejak diundang-undangkan yaitu pada tanggal 17 Mei 1999 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Bachruddin Jusuf Habibie. Dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang mengetahuinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Materi ini didiskusikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia oleh anggota kelompok :
1.      Irfa Ani,                                              NIM: 1711143035
( irfaani1995.blogspot.com )
2.      Julianto Arie Nugroho,                       NIM: 1711143036
( juliantoarie.blogspot.com )
3.      Kresna Monica Candra Nova,            NIM: 1711143038
( kresnamcn.blogspot.com )
4.      Laily Tazqiah,                                     NIM: 1711143041
( ltazkiyah.blogspot.com )
5.      Luluk Inzahro’ Anah                          NIM: 1711143045
( lulukinzahro24.blogspot.com )
6.      Sukma Choliardika                             NIM: 1711143081
( sukmacr.blogspot.com )
Hukum Ekonomi Syariah 4D


[1] Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, pasal 1 dan pasal 2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar