ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.
Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu
perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.
Badan usaha atau perusahaan
2.
Modal usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau
negara memiliki konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.
Adanya penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko
untung dan ruginya suatu perusahaan
4.
Modal penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem
pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
B.
Tujuan didirikannya BUMN
1.
Untuk menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian
nasional
2.
Mendapatkan laba
3.
Memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa
yang bagus mutunya.
4.
Untuk mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.
Melakukan bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan
masyarakat agar usahanya lebih berkembang dan maju.
C.
Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.
Sebelum berlakunya uu no 19 tahun 2003, Berdasarkan uu no 9 tahun
1969, bumn di klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1.
perusahaan jawatan (perjan)
2.
Perusahaan umum (perum)
3.
Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan undang-undang no 19 tahun 2003, bumn hanya
dikelompokan menjadi 2 jenis perusahaan:
1.
Perusahaan perseroan
2.
Perusahaan umum
·
Persero
Pengertian persero menurut uu republik indonesia no 19 tahun 2003
adalah badan usaha milik negara yang mempunya bentuk perseroan terbatas dimana
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki
oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
a.
Pendirian persero
Dalam undang no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai
dengan dasar pertimbangan setelah
dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan. Dan dalam pasal 11
disebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang
berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik
persero:
1.
Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.
Status usahanya badan hukum perdata
3.
Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.
Modal dipisahkan dari kekayaan negara
5.
Tidak memiliki fasilitas negara
6.
Dipimpin oleh suatu direksi
7.
Peranan negara sebagai pemegang saham
8.
Pegawai perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum
dalam uu no 19 tahun 2003 adalah:
a.
Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat
b.
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
b.
Organ perseroan
1.
RUPS
2.
Direksi : bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk
kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa
anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi
ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal
ini tertera dalam pasal 16 ayat 4.
3.
Komisaris : bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk
pelaksanaan jangka panjang dan rencana kerja, dan anggaran perusahaan,
ketentuan anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota direksi kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada
waktu pendirian. Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003.
Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33 anggota komisaris dilarang memangku jabatan
rangkap :
a.
Anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
b.
Jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.
a.
Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan
oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji
oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik
perum :
1.
Disaming melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk
mencari laba
2.
Berstatus badan hukum
3.
umumnya mempunyai usaha dibidang jasa
4.
mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.
dapat menuntut dan dituntut
6.
modal seluruhnya dimiliki oleh negaradari kekayaan negara yang
dipisahkan
7.
pegawainya adalah perusahaan negara
b.
organ perum dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 37
1.
Menteri : sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa kewenangan yang diatur pada
pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.
menteri memberika persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha
perum yang diusulkan oleh direksi
b.
kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud daam ayat 1
diusulkan oleh direksi kepada mentri setelah mendapat persetujuan dari dewan
pengawas
c.
kebijakan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai
dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan
d.
berdasar pasal 39 uu no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung
jawab atas segala akibat berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak
bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah
dipisahkan dalam perum, kecuali apabila menteri :
1)
baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk
memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)
terlibat dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)
secara langsung atau tidak lansung melawan hukum menggunakan
kekayaan perum
2.
Direksi
a.
memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.
anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.
direksi dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum
3.
Dewan pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa
penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN
wajib malakukan pelayanan umum
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat
memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelnggarakan fungsi kemanfaatan
umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi.
Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi
dalam pasal 72 ayat 2 adalah untuk :
a.
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.
memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.
menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada
konsumen
d.
memudahkan pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham
persero baik sebagian maupun seluruhnya, keada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dilakukannya
privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.
memperluas kepemilikan masyarakat atas persero
b.
meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.
menciptakan struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau
kuat
d.
menciptakan industri yang sehat dan kompetitif
e.
menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa
persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria
industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang
unsur teknologinya cepat berubah.
Nama kelompok 1 :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini
Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT
Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar
Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH
UII PRESS, 2006.
0 komentar:
Posting Komentar