Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukum Dagang dan Bisnis

ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.                Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.                  Badan usaha atau perusahaan
2.                  Modal usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau negara memiliki konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.                  Adanya penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko untung dan ruginya suatu perusahaan
4.                  Modal penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
B.                 Tujuan didirikannya BUMN
1.                  Untuk menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian nasional
2.                  Mendapatkan laba
3.                  Memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa yang bagus mutunya.
4.                  Untuk mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.                  Melakukan bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat agar usahanya lebih berkembang dan maju.
C.                Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.                  Sebelum berlakunya uu no 19 tahun 2003, Berdasarkan uu no 9 tahun 1969, bumn di klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1. perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan undang-undang no 19 tahun 2003, bumn hanya dikelompokan menjadi 2 jenis perusahaan:
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan umum
·                     Persero
Pengertian persero menurut uu republik indonesia no 19 tahun 2003 adalah badan usaha milik negara yang mempunya bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
a.                   Pendirian persero
Dalam undang no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar       pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan. Dan dalam pasal 11 disebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik persero:
1.                  Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.                  Status usahanya badan hukum perdata
3.                  Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.                  Modal dipisahkan dari kekayaan negara
5.                  Tidak memiliki fasilitas negara
6.                  Dipimpin oleh suatu direksi
7.                  Peranan negara sebagai pemegang saham
8.                  Pegawai perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum dalam uu no 19 tahun 2003 adalah:
a.                   Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b.                  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
b.                  Organ perseroan
1.                  RUPS
2.                  Direksi : bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal ini tertera dalam pasal 16 ayat 4.
3.                  Komisaris : bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk pelaksanaan jangka panjang dan rencana kerja, dan anggaran perusahaan, ketentuan anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada waktu pendirian. Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33 anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap :
a.                  Anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
b.                  Jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·                     Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.
a.                   Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik perum :
1.                  Disaming melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk mencari laba
2.                  Berstatus badan hukum
3.                  umumnya mempunyai usaha dibidang jasa
4.                  mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.                  dapat menuntut dan dituntut
6.                  modal seluruhnya dimiliki oleh negaradari kekayaan negara yang dipisahkan
7.                  pegawainya adalah perusahaan negara
b.                  organ perum dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 37
1.                  Menteri : sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa kewenangan yang diatur pada pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.                  menteri memberika persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi
b.                  kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud daam ayat 1 diusulkan oleh direksi kepada mentri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas
c.                  kebijakan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan
d.                 berdasar pasal 39 uu no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam perum, kecuali apabila menteri :
1)                 baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)                  terlibat dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)                  secara langsung atau tidak lansung melawan hukum menggunakan kekayaan perum
2.                  Direksi
a.                   memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.                  anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.                  direksi dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum
3.                  Dewan pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN wajib malakukan pelayanan umum
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelnggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi dalam pasal 72 ayat 2 adalah untuk :
a.                   meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.                  memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.                  menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.                  memudahkan pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya, keada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dilakukannya privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.                   memperluas kepemilikan masyarakat atas persero
b.                  meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.                  menciptakan struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau kuat
d.                  menciptakan industri yang sehat dan kompetitif
e.                   menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.                   menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Nama kelompok 1 :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini
Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII PRESS, 2006.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar